SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Kenaikan tersebut dibarengi dengan pemberian Kartu Pekerja Jakarta dalam rangka memberikan fasilitas peningkatan kesejahteraan.
Kenaikan UMP tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sekda Saefullah bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Andriyansyah dan Plt Asisten Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati, di Balai Kota, Kamis (1/10).
“Jadi, besaran UMP DKI Jakarta sesuai dengan Pergub 114 tahun 2018 sebesar 3.940.973 rupiah. Kenaikannya sebesar 8,03 persen sesuai PP 78 tahun 2015 dibandingkan tahun lalu,” jelas Sekda Saefullah.
Adapun bagi penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik TransJakarta gratis di 13 (tiga belas) koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus)
Untuk syarat pengajuan Kartu Pekerja adalah memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10 persen UMP dan tidak dibatasi masa kerja. Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, yaitu:
1. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
2. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi, atau Disnaker).
3. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
4. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit 50.000 rupiah) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
5. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja.
Sebagai tambahan informasi, berikut adalah titik lokasi penyediaan pangan dengan harga murah bagi penerima Kartu Pekerja Jakarta.
1. Perumda Pasar Jaya (96 titik Lokasi).
2. RPTRA (110 titik Lokasi).
3. Rusun (18 titik Lokasi).
4. Meat Shop Dharma Jaya (2 titik Lokasi).
5. Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim kerja.