SuaraJakarta.co, Jakarta – P3I menilai pendataan daftar pemilih pada Pilkada DKI Jakarta masih karut-marut, sehingga berpengaruh terhadap kesiapan penyelenggaraan Pilkada Jakarta pada tahun ini. P3I menemukan fakta DPS bermasalah. Dalam analisis sederhana, karut-marut DPS ini ditunjukkan dengan adanya selisih signifikan antara data penduduk Jakarta dalam program e-KTP, yakni sejumlah 5.600.660 orang, sementara data DPS 7.044.991 pemilih, sehingga total selisihnya adalah 1.444.331 pemilih atau 20,50%. Padahal data e-KTP ini telah resmi dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, sebagai data penduduk riil yang berdomisili di Jakarta. E-KTP adalah satu-satunya data yang dapat dipercaya untuk dijadikan dasar datftar pemilih baik pada pemilu nasional maupun pilkada daerah, sehingga dapat meminimalkan konflik DPT yang selama ini sering terjadi. Dalam penyusunan daftar pemilih, KPU DKI Jakarta mendapatkan dukungan data jumlah penduduk dari Pemerintah DKI Jakarta yang seharusnya merupakan data penduduk berdasarkan e-KTP. KPU DKI seharusnya melakukan validasi terhadap data yang disodorkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Dengan adanya selisih ini menunjukkan KPU DKI tidak bekerja profesional untuk melakukan pendataan daftar pemilih yang valid. Ketidakprofesionalan KPU DKI ini tentu saja mengancam kredibilitas KPUD sebagai penyelenggara Pilkada. Lebih jauh lagi, terdapat ancaman terhadap terlaksananya Pilkada yang jurdil.
Selisih ini dapat menimbulkan potensi kecurangan dengan modus jual-beli suara antara penyelenggara Pilkada dengan pasangan cagub-cawagub. Bahkan selisih yang signifikan ini dapat dimanfaatkan oleh pasangan cagub-cawagub Jakarta untuk memenangkan Pilkada hanya dalam sekali putaran saja.
P3I mencatat setidaknya ada tujuh fakta ketidakvalidan DPS. Pertama, terdapat 151.959 NIK ganda yang digunakan dalam DPS KPUD. Kedua, terdapat 4.152 NIK kosong (tidak memiliki NIK) warga yang berusia lebih dari 17 tahun terdaftar di DPS KPU DKI. Ketiga, terdapat 80,297 NIK Luar Jakarta yang diakui sebagai DPS Jakarta (didepannya tidak ada kode 31 dan 09). Keempat, terdapat 327,040 NIK yang memiliki nama dan tanggal lahir yang sama yang disebar antar kelurahan, kecamatan maupun Kotamadya. Kelima, terdapat 104,695 NIK yang memiliki penulisan nama tidak standar (Ejaan kata nama diberikan spasi tiap hurufnya). Keenam, terdapat 31,500 NIK* yang bodong (tidak dapat ditelusuri melalui website KPUD). Dan keenam, terdapat 248,000 NIK* yang diduga pemilihnya telah pindah kota, mati dan lainnya yang belum terkonsolidasi dalam data DPS. Dengan demikian terdapat total 947,643 pemilih fiktif (ghost voters) atau 13,5% DPS. Temuan ini masih bersifat sementara karena sample DPS yang kami dapatkan dari petugas PPS hanya 95,45%. Estimasi kami masih dapat ditemukan kejanggalan lain dengan total 1,408,996 pemilih. Kejanggalan data ini tidak dapat secara sederhana difahami hanya karena sebuah kebetulan. Jika hanya dianggap sebagai suatu kebetulan, maka inilah kebetulan yang terpola.
Berdasarkan sejumlah fakta di atas, P3I berkesimpulan. Pertama, KPUD DKI Jakarta sebagai penyelenggara Pilkada DKI Jakarta tidak profesional dan kredibel dalam menyusun daftar pemilih, sehingga KPUD harus segera memperbaiki daftar pemilih berdasarkan data penduduk versi e-KTP untuk kemudian melakukan validasi data pemilih. Kedua, Pemerintah DKI Jakarta sebagai sumber data penduduk DKI Jakarta tidak profesional dan kredibel dalam menyajikan data penduduk berdasarkan e-KTP kepada KPUD DKI Jakarta, sehingga Pemerintah DKI Jakarta harus memperbaharui data penduduk tersebut yang kemudian diserahkan kepada KPUD untuk dilakukan validasi oleh KPUD. Ketiga, fakta-fakta ini merupakan potensi terancamnya Pilkada Jakarta yang jurdil yang tentu saja akan melukai semangat demokrasi masyarakat Jakarta. Dan keempat, sebelum KPUD DKI Jakarta memperbaiki daftar pemilih maka P3I mendesak KPUD untuk menunda tahapan selanjutnya dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta ini. [SJ]
Berikut adalah link untuk melihat paparan mereka saat melaporkan data fiktif ini ke Panwaslu DKI Jakarta, Selasa 22 Mei 2012. Paparan P3I terbaru tentang DPS FIKTIF pada PILKADA DKI 2012