Resmi, Sandiaga Mundur Dari Jabatannya, Diumumkan Langsung Oleh Gubernur Anies

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno resmi mengundurkan diri dari jabatannya sejak menandatangani surat pernyataan pengunduran diri pada Kamis, 9 Agustus 2018. Hal itu pun telah diumumkan secara resmi kepada awak media oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).

Menindaklanjuti pengunduran diri Sandiaga Uno, Anies pun secara resmi membuat surat permohonan penetapan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Saya sudah siapkan suratnya (untuk Presiden. Tadi Pak Wagub berikan dua surat, satu adalah pernyataan berhenti, dan yang kedua surat untuk Gubernur. Saya membuat surat kepada presiden untuk meminta agar dilakukan penetapan pemberhentian lewat Menteri Dalam Negeri. Kemudian kepada DPR, dan untuk DPRD (setelah itu) mengumumkan pernyataan pemberhentian. Jadi kepada DPR untuk diumumkan, dan kepada Presiden untuk ditetapkan, insyaAllah suratnya dikirim hari ini,” Papar Anies saat keterangan persnya.

Adapun alasan pengunduran diri Sandiaga Uno dari jabatannya sebagai Wagub DKI terkait pencalonan dirinya sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto pada pemilu presiden (Pilpres) 2019. Hal itu sesuai dengan pasal nomor 78 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Terkait pengunduran diri Wagub Sandiaga, Gubernur Anies menegaskan bahwa semua yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta tidak akan terinterupsi dengan adanya perubahan ini. Gubernur Anies juga memastikan akan secara penuh menjamin hal ini agar tidak ada hambatan dalam kelanjutan penyelenggaraan program-program Pemprov DKI Jakarta untuk warga Jakarta. [*]

Related Articles

Latest Articles