Tidak Ikuti Langkah Kemenkeu, Anies Tetap Jalankan Putusan MA Hentikan Swastanisasi Air

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur Anies Baswedan berkomitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan swastanisasi air di DKI Jakarta.

Komitmen ini sekaligus menjadi sikap Anies untuk menolak saran Kementerian Keuangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut.

“Kami akan melaksanakan putusan MA. Oleh karena itu kami tidak mengajukan PK dan lain-lainnya,” kata Anies Baswedan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari laman Tempo, Sabtu, 5 Mei 2018.

Diketahui, Kementerian Keuangan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang memenangkan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Swastanisasi Air Jakarta.

Kemenkeu mengajukan PK tersebut oleh karena institusi yang dipegang oleh Sri Mulyani itu merupakan salah satu pihak yang digugat oleh Koalisi, selain Gubernur DKI Jakarta.

Dalam salinan memori PK yang diajukan 22 Maret lalu, Kementerian menyatakan pertimbangan hukum mejelis kasasi bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara atau citizen lawsuit. Selain itu, Kementerian menganggap hakim MA khilaf dan keliru memutus perkara lantaran surat kuasa penggugat mereka anggap cacat hukum.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung meminta pengelolaan air bersih di Jakarta dikembalikan kepada perusahaan daerah, PAM Jaya. Mahkamah menilai, kerja sama dengan mitra swasta, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta, merugikan pemerintah dan masyarakat Jakarta.

“Kita lihat proses hukumnya bagaimana. Buat saya, kami enggak proses (PK),” demikian Anies Baswedan menegaskan.

Related Articles

Latest Articles