SuaraJakarta.co, JAKARTA – Mulai 12 Maret 2018, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan menerapkan sistem Plat Ganjil-Genap di Tol Cikampek, khususnya di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur arah ke Jakarta.
Aturan tersebut berlaku tidak hanya untuk kendaraan pribadi, tapi juga untuk angkutan barang, mulai dari Golongan III, IV dan V. Kedua jenis angkutan ini memiliki jam operasional ganjil-genap yang sama, yaitu pukul 06.00-09.00.
Untuk mengantisipasi imbas dari pengaturan ini, BPTJ Kementerian Perhubungan telah menyiapkan alternatif menggunakan Bus Transjabodetabek Premium. Bus tersebut dapat diakses di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur, dengan fasilitas kantong parkir bertarif flat Rp 10.000/hari.
“Kebijakan penggunaan bus ini tidak hanya untuk Bus Transjabodetabek tapi juga diperuntukkan bagi semua angkutan bus termasuk bus karyawan. Dengan demikian, diharapkan mobilitas warga yang sudah memutuskan menggunakan bus sebagai angkutan massal menjadi semakin lancar,” jelas Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Rabu (28/2).