Hadapi Pemilu 2019, Ini Permintaan KPUD Jakarta ke Pemprov

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Gubernur Sandiaga Uno pasca melakukan pertemuan dengan KPUD Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Kamis (11/1) siang.

“Kita ingin memastikan pemilu 2019 ini sukses. Rakyat berdaulat, pemerintahan yang kuat, Negaranya kuat juga. Jadi dengan begitu mudah-mudahan hasil yang sangat optimal di 2017 kita bisa transpolasikan dengan kesuksesan yang lebih baik lagi di 2019,” ucap Wagub Sandiaga.

Beberapa kebutuhan yang diutarakan KPUD Jakarta ke Pemprov DKI di antaranya adalah kebutuhan infrastruktur, mobilitas serta jumlah sumber daya manusia yang besar.

Melihat itu, Wagub Sandiaga menegaskan Pemprov DKI Jakarta siap memprioritaskan dan memberikan dukungan yang maksimal dalam rangka kesuksesan penyenggaraan Pemilu 2019.

“Karena ada beberapa catatan seperti kantor KPU Jakarta Pusat di bawah tenda dan itu harus diperbaiki. Ada juga kebutuhan pelatihan. Kebutuhan penambahan dari jumlah petugas karena rencananya pemilu 2019 ini, jumlah TPS-nya dua kali lipat jadi akan mencapai 26 ribu. Jadi total di seluruh wilayah Jakarta akan terlibat lebih dari 300 ribu petugas,” terang Wagub Sandiaga lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, Wagub Sandiaga memastikan akan membentuk tim kecil agar memudahkan koordinasi dengan KPUD Jakarta. Hibah yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta bukan hanya sarana, aset, dan infrastruktur, tapi juga hibah untuk operasional Pemilu 2019.

Adapun kebutuhan KPUD yang akan dikerjasamakan dengan Pemprov DKI Jakarta antara lain:

  1. Rekrutmen staf pendukung Badan Ad Hoc PPK-PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan-Panitia Pemilihan Suara)
  2. Dukungan bantuan administrasi dan pelayanan di tingkat kelurahan maupun kecamatan disertai ruangan dan fasilitas penunjang lainnya
  3. Sosialisasi ajakan pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya
  4. Hibah operasional kantor dan fasilitasi kegiatan KPU DKI Jakarta termasuk kantor (ruangan), kendaraan operasional (mobilisasi), maupun fasilitas pendukung lainnya (telepon, air, listrik)
  5. Pemutakhiran data pemilih yang diupdate minimal 6 bulan sekali sesuai amanat UU sehingga diperoleh daftar pemilih yang benar-benar menggunakan hak pilihnya
  6. Fasilitas GOR yang strategis dalam rangka penghitungan suara
  7. Fasilitas gudang untuk penyimpanan arsip Pemilu

(RDB)

Related Articles

Latest Articles