Diprotes Puluhan Ribu Orang: “Kebijakan Gubernur DKI Cederai Hukum yang Berlaku”

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Tak lama sejak menetapkan kebijakan baru soal pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diprotes hampir 30 ribu orang melalui petisi di change.org.

Dalam petisi yang dimulai warga Jakarta Timur Iwan M itu, Anies dianggap mencederai hukum karena kebijakannya melakukan penutupan jalan Jati Baru untuk PKL bertentangan dengan UU N0. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, kawasan berjualan PKL tersebut juga berada di atas trotoar yang merupakan hak pejalan kaki.

“Ketidaktegasan pemerintah, dalam hal ini Gubernur DKI sebagai pembuat kebijakan perlu medapat perhatian dari masyarakat yang lebih luas. Tolong kembalikan fungsi jalan dan trotoar seperti peruntukannya,” kata Iwan dalam petisinya.

Salah seorang penandatangan petisi Ernatalis Hutajulu mengatakan, “Gak adil buat pedagang yg lain yg harus sewa kios, org2 mls kedalem pasar klo dipinggir jalan tersedia, jalan dibuat pasar trus pasar untuk apa?

Sementara Salman N Bachtiar yang juga mendukung petisi menyoroti soal keadilan bagi pedagang lain yang memiliki kios di pasar. “Dengan mengijinkan PKL berjualan di trotoar dan menutup badan jalan, Pemprov DKI mematikan usaha para pedagang yang memiliki kios di pasar dan pebisnis ekspedisi di sepanjang jalan. Dalam jangka panjang, akan mematikan Pasar Tanah Abang, karena para pedagang di dalam pasar akan pindah ke badan jalan juga, belum lagi rantai pasokan yang pasti rusak,” kata Salman.

Selain Iwan, warga lain bernama Harsya Wardana juga memulai petisi bernada sama yang hingga kini telah didukung lebih dari 1.000 orang. Dalam petisinya, ia mengatakan, “Penggunaan jalan umum untuk berdagang yang diberlàkukan di area stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat bertentangan dengan fungsi-peruntukan Jalan sebagai sarana lalu lintas kendaraan bermotor. Sebagaimana di atur dalam.UU Lalu lintas no 22 / 2009 dan UU Jalan no 38 / 2004. Kami menuntut agar Jalan dikembalikan kepada fungsi utama nya HANYA sebagai sarana lalu lintas kendaraan bermotor.”

Selain memulai petisi, ia juga mengajak para pendukung untuk mengajukan gugatan class action terhadap Pemda DKI Jakarta terkait kebijakan ini.

Related Articles

Latest Articles