SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi APBD DKI 2018, khususnya anggaran untuk pembiayaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang mencapai 22 miliar per tahun.
Menurut Kemendagri, anggaran TGUPP tersebut tidak dibebankan kepada APBD DKI tapi diambil dari dana operasional gubernur.
“(Dana TGUPP) tidak diposkan. Kalau seandainya masih tetap dalam satu tim, itu seharusnya menggunakan biaya penunjang operasionalnya kepala daerah,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Kamis (21/12).
Menanggapi itu, Gubernur Anies menegaskan otoritas mengenai anggaran tetap berada di tangan Pemprov DKI. Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atas APBD DKI 2018 hanya rekomendasi. ”Sebetulnya untuk otoritas ada di kami, otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi, jadi bisa tidak dijalankan,” ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jumat (22/12/2017). Meskipun demikian, Gubernur Anies tetap menghormati Kemendagri. Pemprov DKI Jakarta berencana menemui tim Kemendagri untuk membahas masalah itu.
Sebab, tambahnya, anggaran TGUPP sejak dulu sudah ada sejak Joko Widodo menjabat gubernur DKI Jakarta. ”Kami ingin menghormati dan rasanya bagi kementerian yang mengelola seluruh provinsi, yang lintas waktu, tentunya punya dong preseden, punya dong rujukan, aturan. Ya, kita lihat saja,” ujar Anies. (RDB)