Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2018, Pemerintah Siapkan Alternatif Pekerjaan Petani Tembakau

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Bagi Anda yang terbiasa mengonsumsi rokok, siap-siapa harus merogoh kocek lebih dalam.

Sebab, pada Bulan Januari 2018, pemerintah berencana menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 10,04 persen per 1 Januari 2018 mendatangkan.

“Itu mempertimbangkan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan, agar konsumsi rokok harus terus dikendalikan, dan juga untuk mencegah makin banyaknya peredaran rokok ilegal,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pasca Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10).

Ditambahkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, selain kedua pertimbangan di atas, kenaikan cukai rokok ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama kepada petani maupun buruh rokok, dan tentu juga penerimaan negara.

Mengenai nasib petani tembakau yang kemungkinan terkena dampak dari kenaikan cukai rokok ini, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa Presiden telah mengarahkan supaya Menko Perekonomian dan semua menteri mengeluarkan pemikiran ke depan.

Terutama kepada para petani tembakau agar dilakukan pemikiran mempersiapkan pada penanaman produk-produk yang lainnya dalam jangka waktu ke depan.

“Sehingga pada saat kita makin memenuhi masalah kesehatan, maka mereka-mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari penghasilan mereka,” pungkas Menkeu,” jelasnya didampingi oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Related Articles

Latest Articles