SuaraJakarta.co, JAKARTA – Di Jakarta Utara sebanyak 725.553 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 624.876 kendaraan roda dua dan 100.677 kendaraan roda empat pemiliknya belum melunasi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu, Robert L Tobing.
“Dari jumlah tersebut jika dikalkulasikan maka nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp 286.675.459.944,” tutur Robert L Tobing, Minggu (8/10/2017).
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penagihan kepada para pemilik kendaraan. Sebelumnya, katanya Robert, upaya penagihan sudah dilakukan di tiga lokasi di Jakarta Utara yakni di Apartemen MOI, Apartment Santa Monica, dan Apartemen Regatta.
“Kami akan terus melakukan upaya door to door atau penagihan dengan mendatangi satu per satu rumah pemilik kendaraan,” tutur Robert.
Pihaknya, juga akan terus melakukan razia gabungan sebagaimana dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Diharapkan langkah tersebut efektif untuk menggugah kesadaran para pemilik kendaraan melunasi kewajibannya membayar pajak.
“Nantinya kami juga akan kembali menggelar razia kendaraan yang belum bayar PKB. Lokasi akan ditentukan kemudian, waktu dan tempat lihat nanti saja,” ujarnya kepada suarajakarta.co.
Robert juga mengemukakan, nilai PKB untuk periode Januari hingga September di Jakarta Utara telah mencapai Rp 1.227.661.685.778. Jumlah tersebut diperoleh dari pelunasan PKB 787.840 unit kendaraan. (man/edi)