SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk menaikkan dana partai politik dari Rp 100 menjadi Rp 1000 per suara.
Rencana tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani atas usul dari Mendagri Tjahjo Kumolo sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.
Meskipun demikian, Pengamat Politik dari VoxPol Center Pangi Syarwi Chaniago mewanti-wanti agar kenaikan dana parpol ini tidak berarti jika korupsi juga ikut meningkat.
“Itu enggak ada artinya. Mudah-mudahan rompi orange gak laku keras setelah penambahan dana parpol,” jelas Pangi saat diskusi di press room DPR, Rabu (19/9).
Dengan adanya peningkatan dana parpol ini, Pangi menambahkan akan menjamin kemandirian dana parpol karena tidak selalu bergantung pada sosok yang bisa vote getter (mendapatkan suara).
“Sehingga, kader-kader partai yang sudah berdarah-darah, punya prestasi dan capaian, jika pun dimajukan tidak bakal terpilih karena tidak punya banyak dana,” jelasnya.
Meskipun demikian, dalam perhitungan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), kenaikan dana parpol ini akan menambah defisit dalam RAPBN tahun 2018 yang sudah mencapai di atas 328 triliun.
“”Alokasi dana parpol ini justru menambah beban defisit, kenaikan ini tidak tepat dilihat dari kondisi keuangan negara saat ini,” ucap Deputi Sekjen FITRA Apung. (RDB)