Jawab Keberatan Setnov di Sidang Praperadilan, KPK Siapkan Eksepsi Esok Jumat

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk mengajukan bantahan (eksepsi) atas sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto (setnov) yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (20/9).

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menjelaskan eksepsi itu diajukan untuk menanggapi sejumlah poin keberatan Setnov secara menyeluruh, mulai dari awal sampai akhir.

“Jadi secara lengkap nanti hari Jumat, kami akan paparkan, jelaskan dari awal sampai akhir. Bahkan nanti akan kami sampaikan juga eksepsi,” ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Beberapa keberatan Setnov atas penetapan tersangka oleh dirinya dalam kasus E-KTP adalah karena KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup. Sebab, Novanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka maupun saksi dalam kasus itu.

Saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Meskipun demikian, secara aturan hukum, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016, sidang praperadilan tidak akan sampai masuk untuk memeriksa pokok perkara. Melainkan hanya mengevaluasi prosedur penyidikan. (RDB)

Related Articles

Latest Articles