SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa DPR belum tentu menerima Perppu Pembubaran Ormas yang dikeluarkan pemerintah, untuk dimasukan dalam revisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sebab, DPR akan mengundang pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan. Hal itu untuk menilai apakah langkah pemerintah mengeluarkan Perppu ini sudah tepat atau tidak.
“Jika memang ternyata tidak tepat, DPR berhak menolak,” jelas Nasir Djamil sebagaimana dikutip dari Harian Republika, Kamis (13/7).
Diketahui, Perppu tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah, yaitu Kemenkumham, untuk membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara tanpa jalur lembaga peradilan.
Terdapat tiga sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61, yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Nasir menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, terdapat waktu kurang lebih tiga bulan DPR untuk memasukkan pasal-pasal dalam Perppu tersebut dalam revisi UU.
Sehingga, pembahasan diperkirakan akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang, yaitu Bulan Agustus atau September 2017.
“Selanjutnya, DPR akan memberikan pandangan atau menolak,” jelas putra kelahiran Aceh tersebut. (RDB)