Bantuan Dana Parpol Rp 1000 per Suara Sudah Terjadi Sejak Era Gus Dur

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan dana bantuan untuk parpol sebesar Rp 1000 per suara. Berdasarkan persetujuan tersebut, Kemendagri segera menyusun revisi PP Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Revisi ini ditargetkan segera diselesaikan sehingga dapat masuk pembahasan APBN-P 2017.

“Itu kan yang menentukan Rp 1000 Kemenkeu. Jadi langsung dikasih surat dari Kemenkeu ke Mendagri untuk persetujuannya jadi Rp 1.000,” ungkap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo saat dihubungi, Selasa (4/7) sebagaimana dikutip dari laman Detik.

Menurut penelusuran suarajakarta.co, kenaikan dana parpol bukanlah hal yang baru. Bahkan, sejak (alm) Gus Dur menjadi presiden, besaran dana parpol tersebut sama besarnya, yaitu Rp 1000. Namun, sejak SBY menjadi presiden, dana parpol turun signifikan menjadi Rp 108 per suara.

“Kemudian, saat masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bantuan turun menjadi Rp 108. Jika sekarang dinaikkan menjadi Rp 1.000, tentu itu bukan hal yang baru, tapi meniru era sebelumnya. Jika pemerintah ingin menaikkan, lanjut dia, seharusnya nilainya lebih. Menurut dia, Rp 1.000 pada zaman Gus Dur dengan sekarang, tentu nilainya berbeda,” jelas Politisi PDIP Arif Wibowo, Senin (29/5) sebagaimana dikutip dari laman JPNN.

Saat ini, pemerintah hanya mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 parpol peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar.

*Dibandingkan dengan pendapatan negara yang mencapai sekitar 2000 Triliun per tahun, anggaran ini hanya menghabiskan sekitar 0,1 persen dari APBN. (RDB)

Related Articles

Latest Articles