Pimpinan MPR Harap Aksi 313 Berlangsung Damai

SuaraJakarta.co, MANADO – Beberapa organisasi keagamaan berencana akan menggelar aksi 31 Maret 2017 (aksi 313). Dari berbagai informasi yang viral di media massa dan media sosial, aksi 313 bertujuan meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Wakil Ketua MPR RI Letnan Jenderal TNI (Purn.)Evert Ernest Mangindaan mengungkapkan bahwa demonstrasi adalah hak rakyat untuk mengeluarkan pendapat dan dilindungi konstitusi. Selama dilakukan dengan damai dan tidak anarkis tidak menjadi masalah.

“Saya baca di media massa akan ada rencana aksi 313. Saya rasa itu adalah hak sebagai warga negara yang dilindungi UU. Selama aksi dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dilakukan dengan damai maka sah-sah saja,” ujarnya, usai acara Sosialisasi Empat Pilar MPR, di Unika De La Salle Manado, Rabu (29/3).

Aksi, lanjut Mangindaan, adalah hak. Namun, dalam menjalankan hak tersebut harus pula menghormati hak warga negara lainnya. Yang terpenting, harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Saling menghormati dan memahami antara pendemo dan masyarakat umum sangat diharapakan untuk menjaga kebersamaan sebagai sebuah bangsa.

Sudah beberapa hari ini ramai info beredar di media sosial dan di media massa tentang ajakan rencana aksi bagi umat Islam pada tanggal 31 Maret 2017. Aksi bejudul aksi 313 itu rencananya diisi dengan shalat Jumat di Masjid Istiqlal dan penyampaian tuntutan di depan Istana Negara. (RDB)

Related Articles

Latest Articles