Ahok-Djarot Berpeluang Lakukan Abuse Of Power

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Presidium Relawan Pemenangan Anies-Sandi mempunyai dugaan kuat bahwa cagub petahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Syaiful Hidayat berpeluang akan menggunakan kekuasaan untuk kampanye (abuse of power) pada pilkada putaran kedua.

“Dugaan yang sangat kuat bahwa pada putaran kedua Pilkada DKI kali ini sangat besar peluang bagi ‘incumbent’ untuk melakukan ‘abuse of power’ yaitu menggunakan kekuasaan untuk kepentingan kampanye,” papar M. Rico Sinaga pada acara Tasyakuran & Konsolidasi Relawan untuk Pemenangan Anies-Sandi di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Rico menegaskan bahwa bahwa tindakan abuse of power merupakan pelanggaran UU Pemilu.

“Kami mengingatkan bahwa hal ini adalah terlarang dalam UU Pemilu,” katanya.

Untuk itu Presidium Relawan Pemenangan Anies-Sandi mendesak ‘incumbent’ untuk bersikap elegan, jujur, dan meninggalkan cara-cara pemaksaan kehendak dalam mencapai tujuan.

Selain itu, Presidium mendesak presiden dan penegak hukum untuk tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada DKI demi tegaknya kejujuran dan cita-cita demokrasi di Indonesia.

Tuntutan lainnya, Presidium menyasar Mendagri untuk segera menonaktifkan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Mendesak Mendagri agar menonaktifkan Ahok yang saat ini statusnya sebagai terdakwa dengan acaman hukuman 5 (lima) tahun penjara sesuai ketentuan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Untuk menciptakan pemilu yang jujur, Presidium Relawan Anies-Sandi mengajak seluruh tim relawan dan warga Jakarta untuk mengawasi Pilkada DKI putaran kedua pada tanggal 19 April 2017 nanti.

“Agar semua potensi kecurangan pada proses pencoblosan dapat dihindari,” imbuhnya. (JML)

Related Articles

Latest Articles