SuaraJakarta.co, JAKARTA– Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mengapresiasi program Pasangan Calon Anies Baswedan – Sandiaga Uno yang akan memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada guru-guru madrasah.
Ledia menilai DKI Jakarta memiliki jumlah APBD terbesar dibandingkan seluruh provinsi di Indonesia. Meskipun demikian, saat ini Pemprov DKI masih belum memiliki program pemberian TKD bagi guru madrasah, dimana besarannya antara 3 hingga 5 juta rupiah per bulan.
“DKI itu punya APBD besar, terbesar bahkan se-Indonesia, tapi nasib guru madrasahnya masih memprihatinkan karena tak tersentuh anggaran TKD. Itu sebabnya salah satu program unggulan Anies-Sandi kan memberikan TKD ini termasuk para guru madrasah,” jelas Ledia dalam rilis yang disampaikan, Jumat (13/1).
Padahal, di sisi lain, guru-guru di sekolah umum, di DKI Jakarta mendapatkan TKD tersebut. Oleh karena itu, Ledia mengingatkan bahwa Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 menyamakan kedudukan jenjang pendidikan umum, agama, negeri dan swasta.
“Jangan lagi ada ketidakadilan dalam hal menyediakan kesejahteraan bagi para guru. ” pungkas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.
Terkait hal tunjangan ini, Ledia menegaskan guru madrasah pun berhak atas tunjangan kinerja daerah sebagaimana yang diterima oleh guru di sekolah umum.
“Kalau daerah bisa menganggarkan TKD bagi pendidik di sekolah umum, hal yang sama layak diberikan kepada guru madrasah. Mereka sama berjuang bagi pendidikan anak bangsa, memberikan baktinya untuk mendampingi generasi penerus dalam tahun-tahun sekolah. Jangan biarkan ada kesenjangan antar sesama pendidik yang berdampak pada kesenjangan kesejahteraan mereka,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini.
Selain itu secara umum, Ledia menjelaskan nasib madrasah di negeri ini memang masih memprihatinkan. Tak hanya soal sarana fisik sekolah, bahkan, menurut Ledia, tunjangan bagi para pendidik di madrasah pun tidak sama bila dibandingkan dengan sekolah umum.
“Jutaan siswa sekolah tingkat SD-SMA di Indonesia tidak semua tertampung di sekolah umum baik negeri dan swasta. Sebagian dari anak bangsa peserta didik ini ditampung di madrasah, maka kita harus ingat bahwa madrasah adalah bagian dari pengerak sistem pendidikan Indonesia, sehingga mereka tak boleh dibeda-bedakan haknya dalam hal menerima tunjangan,” tegas Ledia. (RDB)