LPM BSI Tuntut Pemerintah Jamin Kebebasan Berpendapat Setiap Warga

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kasus pemblokiran media-media Islam oleh Pemerintah khususnya Kementrian Komunikasi dan Informatika menuai banyak kritik. Pasalnya, pemerintah dinilai sudah melanggar undang-undang kebebasan berpendapat setiap warga Indonesia.

Untuk itu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) BSI menuntut pemerintah agar menjamin kembali kebebasan berpendapat setiap warga negara Indonesia.

“Meminta pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat terhadap setiap warga negaranya,” tutur Ketua LPM BSI, Zulfikar Thoha kepada SuaraJakarta.co, Rabu (4/1/2017).

Selain itu, Zulfikar juga sangat menyesalkan sikap Pemerintah dalam hal ini Kominfo yang tidak mengedepankan komunikasi dalam pemblokiran. Hal tersebut dinilai sudah mencederai demokrasi di Indonesia.

“Kami sarankan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum memblokir media tersebut untuk mengedepankan dialog terhadap kantor berita yang bersangkutan,” tegas Zulfikar.

LPM BSI menyerukan agar tindakan represif yang dilakukan pemerintah tersebut tidak boleh dibiarkan. Pasalnya, sudah melanggar UUD 45 dan hak asasi manusia.

Tuntutan lainnya adalah LPM BSI meminta pemerintah agar tidak lagi memblokir media-media Islam.

“Menuntut Pemerintah segera membuka kembali akses media Islam yang diblokir dan tidak lagi memblokir media Islam kedepannya,” tutup Zulfikar. (JML)

Related Articles

Latest Articles