Muspika Kemayoran Periksa Rumah Kost, Camat: Perketat Aturan Penghuni Kost

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Muspika Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat kembali memeriksa rumah kost dan warung Internet (Warnet) di Kelurahan Kemayoran dan Gunung Sahari Selatan .

Dalam operasi Bina kependudukan dan warnet, petugas gabungan melakukan penyisiran mengendarai sepeda motor. Satu persatu rumah kost di Jalan Angakasa Dalam II, RT 06 RW 03, dengan 30 kamar didata penghuninya. Selain itu 20 kamar di RT 07 RW 03 yang tidak berjauhan juga didata petugas.

Kepada dua pemilik rumah kost, Camat Kemayoran, Herry Purnama menegaskan, agar pemilik mengurus perizinan di PTSP setempat. Ia berharap pemilik rumah kost atau pengelola memperketat penghuni kost.

“Bu Devi dan ibu Nurbaya, tolong segera di urus perizinannya ke PTSP kelurahan setempat”, ucap Herry.

Selain itu, kata Herry, ibu juga harus selektif dalam menerima penghuni kost.

“Tanyakan asal-usulnya dan apa pekerjaannya. Kemudian penghuni kost juga harus melapor 1×24 jam ke pengurus RT/RW setempat”, jelas Herry.

Beranjak dari pemeriksaan dan pendataan penghuni rumah-rumah kost, petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan di  warnet lingkungan RW 08 Kelurahan Gunung Sahari Selatan dengan dipimpin langsung Camat Kemayoran, Herry Purnama.

Alhasil, dari 107 kamar yang terdapat di 3 RW kelurahan yakni RW 03, 05 dan 08, sebanyak 67 orang langsung dibuatkan SKDS. Sedangkan 5 pemilik warnet didata untuk mengurus perizinan. (Van)

Related Articles

Latest Articles