Pemerintah Harus Obyektif Blokir Akun yang Kritis

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, menilai pemerintah seharusnya tidak terlalu mudah memblokir akun yang kritis selama tidak melanggar UU ITE.

Hal itu disampaikan Mahfud menyusul pernyataan dari Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto, dimana mulai senin (29/11), pemerintah akan memblokir akun media sosial yang melanggar UU ITE.

“Ya, tidak apa-apa (memblokir akun). Kalau melanggar UU kan memang harus ditindak. Yang penting harus obyektif, tidak boleh memblokir akun yang kritis selama tidak melanggar UU,” jelas Mahfud sebagaimana cuit yang disampaikan, Minggu (27/11).

Diketahui dari Pasal 40 Ayat 2 Poin b UU ITE yang baru direvisi, disebutkan bahwa pemerintah berwenang untuk menutup akses informasi elektronik dan dokumen elektronik, yang muatannya bertentangan dengan UU.

“Di UU baru nanti, pemerintah punya kewenangan untuk memblok konten yang melanggar UU. Misalnya pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. Itu termasuk pelanggaran UU,” kata Henry, sebagaimana dikutip dari laman Republika, Sabtu (26/11).

Meskipun demikian, pemerintah, tegas Henry, akan tetap memberikan jaminan bahwa akun yang diblokir adalah yang mengandung SARA dan ujaran kebencian (hate speech), serta informasi atau fakta yang palsu.

“Tapi, kalau kritik kebijakan, itu aman,” tegas Henry. (RDB)

Related Articles

Latest Articles