SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemuda Perduli Jakarta (PPJ) menilai pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal adanya upaya gerakan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah pada Aksi Bela Islam 2 Desember mendatang merupakan kekeliruan besar. (26/11)
Presidium Pemuda Peduli Jakarta (PPJ) Rizki Irwansyah menyebut respon dari Kaporli Jendral Tito Karnavian mengenai adanya upaya Makar pada Aksi Bela Islam Jilid III merupakan kekeliruan besar. Pasalnya, terjadinya Aksi Bela Islam jelas didasari atas cacatnya hukum di Indonesia.(26/11)
“Kalau makar yang dimaksud oleh Kaporli menjatuhkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah, ini keliru. Saya tegaskan lagi ini merupakan kekeliruan”. Ujar Presidium PPJ
Menurut Rizki, kita bisa melihat sendiri mengapa Aksi Bela Islam terjadi hingga Jilid III. Jelas bukan didasari oleh kepentingan untuk menggulingkan pemerintahan. Tetapi untuk menyerukan bahwa keadilan hukum di negeri ini harus ditegakan. -Tutur Pemuda tersebut. (26/11).
Pemuda yang juga kuliah Filsafat ini mengangap penyataan adanya upaya makar yang dilontarkan mantan Kepala Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berlebihan, mengingat demostrasi untuk menyapaikan aspirasi merupakan hak warga negara dalam negara Demokrasi sehingga tak perlu dianggap makar.
“Pemerintah sudah terlalu berlebihan dalam menyikapi Aksi Bela Islam Jilid III. Demostrasi itu bagian dari demokrasi. Saya menyayangkan kemudian menghubungkan dengan penggulingan”. Ungkap Rizki.
Rizki menegaskan kepada semua pihak, jangan ada yang membuat stigma negativ terhadap gerakan Aksi massa. Demostrasi dewasa ini bukan lagi sebagai senjata untuk melakukan penggulingan kekuasaan. Ada jalur di konstitusi yang memungkinkan untuk mengganti pemerintahan. Penggulingan sudah di atur dalam mekanisme konstitusi di DPR. -Tegasnya.
Hal sama disampaikan Afrizaldi Pengurus Pemuda Peduli Jakarta (PPJ) lainnya, menurutnya Aksi Bela Islam tidak akan terjadi lagi andai saja polisi bertindak adil dengan segera menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. (26/11)
“Andai saja perlakuan hukum atas kasus Penistaan Agama yang tercantum dalam pasal 156a KUHP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sama seperti Lia Eden, Ahmad Mosadek, Permadi dan lainnya saat terkena pasal penistaan agama, saya pastikan Aksi Bela Agama ini akan berakhir dan tidak ada penggulingan atau isu lainnya”. -Ujar Afrizaldi
Pria biasa disapa Aldi atau Ade, mengingatkan kepada semua pihak kepolisian agar proses hukum terhadap kasus penistaan agama tidak boleh tendensius antara ahok dan lainnya. Mengingat contoh kasus penistaan agama lainnya seperti Lia Eden, Ahmad Mosadek, Permadi dan lainnya langsung ditahan dan di penjarakan. -Papar Afrizaldi (Kamis/26-11)