SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta dalam dua tahun ini akan membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) intermediate treatment facility (ITF) atau fasilitas pengolah sampah modern di dalam kota.
Dasar kebijakan pembangunan ITF adalah Pergub.50/2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelola Sampah Dalam Kota/ ITF, yang berlaku sejak diundangkan tertanggal 21 Maret 2016.
ITF yang akan dibangun Pemprov DKI Jakarta adalah fasilitas pengolahan sampah modern ramah lingkungan dengan menggunakan teknologi yang dapat menghasilkan energi listrik atau pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa), dan akan dibangun di kawasan Sunter. Selain di Sunter, Pemprov DKI Jakarta juga berencana membangun PLTSa di kawasan Marunda, Cilincing dan Duri Kosambi.
Model ITF dengan menggunakan teknologi PLTSa, diperkirakan dapat memproduksi listrik hingga 30 megawatt (MW). Namun menurut Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, salah satu persoalan yang belum dicapai titik temu antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak perusahan listrik negara (PLN) adalah masalah harga jual listrik, dimana PLN meminta harga 9 sen dolar per Kwh, sementara Pemprov DKI Jakarta menawarkan harga 18,7 sen dolar per Kwh.
Menanggapi belum dicapainya titik temu pehitungan harga jual listrik dalam PLTSa ITF, Juru Bicara Komite Pemantau Pembangunan ITF Jakarta, Ubaidillah mengatakan hal tersebut memperlihatkan kedua pihak baik Pemprov DKI Jakarta maupun PLN lebih mengedepankan dan terjebak dalam urusan “bisnis” ketimbang mengutamakan penyelesaian persoalan sampah Jakarta.
“larut dalam soal harga jual listrik memperlihatkan baik Pemprov DKI Jakarta maupun PLN telah terjebak dalam mengedepankan urusan bisnis ketimbang mengutamakan penyelesaian persoalan sampah Jakarta” ujarnya.
Ditambahkan Ubaidillah, baik Pemprov DKI Jakarta maupun PLN adalah sama-sama lembaga pemerintah dan sudah sepatutnya mementingkan pokok masalah dan layanan publik, agar kronik persampahan di Jakarta cepat terurai.
Ubaidillah yang juga pengamat lingkungan perkotaan itu menjelaskan, Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya, sebagaimana menurut pasal 4 UU.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan kata lain, lanjut Ubaidillah, maksudnya adalah agar lingkungan menjadi bersih dan kesehatan masyarakat menjadi lebih baik. Sedangkan pemanfaatan pengolahan sampah menjadi energi alternatif semisal dijadikan pembangkit listrik, atau dijadikan pupuk kompos dan lain-lain, hal itu merupakan nilai tambah atas manajemen sampah yang baik dan benar, serta agar energi yang timbul pada saat pengolahan sampah tidak terbuang sia-sia atau “mubazir”.