Bakar Sampah Dilarang Perda?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Kemayoran Gempol (H. ung), Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat mengeluhkan aroma asap dari pelaku pembakar sampah dapat ditindak dengan tegas aparat setempat.

Selain memicu volusi udara dari sampah-sampah yang dibakar, Pemprov DKI juga melarang warga membakar sampah tentang pengendalian pencemaran udara.

“Masyarakat dilarang membakar sampah, baik di lingkungan rumah sendiri atau di tempat pembuangan sampah karena membakar sampah dapat menyebabkan kanker dan mengganggu saluran pernapasan” jelas Budi (42) warga Kemayoran Jakpus, Rabu (03/11/2016) pagi.

Menurutnya, UU nomor: 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. pasal 29 ayat 1 poin G telah mengatur bahwa “setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dan Perda DKI nomor:03 tahun 2013 tentang pengelolaan se DKI Jakarta. pasal 126 poin e mengatur bahwa “setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungannya”, ujarnya.

Ia berharap instansi terkait mensosialisasikannya tentang larangan membakar sampah.”Instansi terkait harus sering-sering melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui”, harapnya (Ivan)

Related Articles

Latest Articles