SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua KPUD DKI Sumarno menegaskan seluruh fasilitas yang melekat dalam diri petahana Basuki dan Djarot sudah tidak berlaku, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Fasilitas tersebut termasuk soal pengamanan, mobil dinas, hingga anggaran.
“Tentu saja selama cuti yang bersangkutan Pak Ahok dan Djarot karena kan menjadi gubernur dan wakil gubernur non aktif, berarti semua fasilitas yang melekat terhadapnya, sudah tidak bisa digunakan lagi. Status pengamanan, fasilitas, mobil dinas, dan sebagainya sudah tidak bisa digunakan lagi,” jelas Sumarno pasca Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon di Gedung Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Oleh karena itu, untuk mengawasi penggunaan fasilitas ini, pihak KPUD DKI akan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat dan Bawaslu untuk mengawasi hal tersebut selama empat bulan.
“Nanti bawaslu yang mengawasinya. Semua regulasi yang telah ditetapkan KPU, pelaksanaannya diawasi oleh Bawaslu,” jelas Sumarmo.
Diketahui, menurut UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU, kedudukan petahana dan seluruh kandidat adalah sama. Fasilitas sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI tersebut menjadi tidak aktif sebagai upaya untuk meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan (power abuse) dengan segala fasilitas yang melekat terhadap petahana. (RDB)