Soal Penistaan Agama, Bareskrim: Tidak Ada Perlakuan Beda, Semua WNI Sama di Hadapan Hukum

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil petahana Basuki atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saat pemberian bantuan di Kepulauan Seribu.

Ari Dono menilai, tidak ada alasan untuk segera memeriksa petahana Basuki setelah cukupnya pemanggilan para saksi. Sebab, tegas Ari Dono, semua WNI mendapatkan perlakuan sama di mata hukum (equality before the law).

“Tidak ada perlakuan khusus (buat Basuki). Semua warga negara Indonesia berkedudukan sama di hadapan hukum. Kalau karena faktor dekat (dengan Jokowi), banyak yang dekat,” jelas Ari Dono sebagaimana dikutip dari Harian Rakyat Merdeka, Rabu (19/10).

Sejauh ini, pihak Bareskrim Polri masih melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait di lokasi kejadian. Selain itu, Ari Dono memastikan bahwa kepolisian bekerja sesuai prosedur tanpa ada intervensi dari pihak tertentu.

“Kita selesaikan dulu pemanggilan saksi-saksi. Kasus apapun itu kan yang harus dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu adalah saksi-saksi, baru kemudian terlapor”

“Tidak ada intervensi, kita terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku”

Diketahui, petahana Basuki dilaporkan oleh sejumlah ormas atas dugaan penistaan Agama yang dilakukan Basuki saat dirinya memberikan bantuan di Kepulauan Seribu. Video penistaan agama tersebut lalu menjadi barang bukti untuk melaporkan Basuki ke Bareskrim Polri.

Kasus ini tidak hanya mendapat sorotan dari pihak masyarakat, DPR hingga media internasional pun menyoroti persoalan penistaan Agama ini. (RDB)

Related Articles

Latest Articles