Sujanto: Hati-hati dalam Menandatangani Surat Tanah

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, A. Sujanto Budiroso meminta kepada seluruh Camat dan Lurah, agar berhati-hati dalam menandatangani kaitan surat tanah. Hal tersebut dikemukakan, A. Sujanto Budiroso saat memberikan pengarahan dan Pembinaan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/09/2016) sore.

“Jika kurang hati-hati resikonya akan berurusan dengan hukum”, ucap Budiroso.

Camat Johar Baru itu menyarankan untuk melakukan kroscek terlebih dahulu surat-surat tanahnya dan berkoordinasi dengan instansi BPN.

Karena, kata Budiroso, Pemerintah Daerah dan perangkatnya dari Gubernur, Walikota, sampai Camat dan Lurah, itu tidak boleh membuat satu kebijakan apapun terkait mengenai masalah pertanahan.

“Tugas kita hanya memfasilitasi dan memediasi sebagai pelayan masyarakat. Segera minta pendapat dari Bagian Hukum. Jika kurang faham mengenai masalah tanah”, jelasnya.

Sementara itu, Revina Turniv perwakilan dari Bagian Hukum menambahkan, dalam hal masalah tanah harus menempuh pembuktian kebenaran surat tanah dari BPN. “Langkah pertama, Lurah dan Camat harus membuktikan keaslian surat tanah sertifikat nya ke BPN. Contoh di Sumurbatu dari tahun 1942, ada rumah tiga lantai seharga 5 milyar, tapi tidak punya IMB karena itu dia masalah surat tanahnya belum dapat diselesaikan”, ujarnya. (Irvan Siagian)

Related Articles

Latest Articles