Spanduk Pedagang Hewan Qurban Ditertibkan Satpol PP

Suarajakarta.co, JAKARTA – Sebanyak 10 spanduk pedagang hewan qurban berukuran 6 x 2 meter persegi yang terpasang di kawasan terlarang ditertibkan Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Rabu (24/08/2016) pagi.

Kasatgas Satpol PP Cempaka Putih, Nurul Wakhidah mengatakan, ada 10 spanduk yang ditertibkan. Penertiban penurunan spanduk dilakukan, lantaran spanduk terpasang di sembarang tempat diantaranya, Jalan Pramuka, Ahmad Yani dan Rawasari Selatan.

“Penertiban ini juga untuk penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum nomor: 8 Tahun 2007. Ada 20 petugas Satpol PP yang diterjunkan untuk mencopot spanduk yang terpasang di pagar pembatas jalan, taman hingga diatas tiang”, tandasnya.

“Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih akan terus menurunkan spanduk-spanduk dalam bentuk apapun. Apalagi tidak berizin”, singkatnya (Irvan Siagian)

Related Articles

Latest Articles