SuaraJakarta.co – Pertumbuhan penduduk yang terus mengalami peningkatan. Sebagai Ibukota negara Republik Indonesia, sudah seharusnya Jakarta melakukan rekayasa ruang agar memperoleh daratan tambahan.
Memang harus diakui, melakukan kegiatan reklamasi bukanlah perkara mudah dan dibutuhkan keahlian khusus dengan tekhnologi tinggi agar dapat terwujud dengan meminimalisir resiko yang mungkin terjadi.
Pekerjaan konstruksi kelautan seperti reklamasi membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian mengingat kondisi laut yang fluktuatif cenderung berubah-rubah dengan mempertimbangkan arus, gelombang, angin, cuaca, dan kemungkinan adanya metal/logam seperti adanya pipa, rongsokan kapal karam, ranjau dan lain-lain.
Karena di atas pulau reklamasi akan dibangun gedung dan berbagai fasilitas pendukungnya, maka reklamasi harus melewati perhitungan yang matang mulai dari perencanaan sampai pada tahapan pelaksanaan. Selain itu juga harus dikerjakan oleh tenaga profesional yang berpengalaman.
Menurut informasi yang diperoleh dari pemberitaan media, reklamasi Pulau G, direncanakan dan dikerjakan oleh perusahaan Belanda. Melihat jejak reklamasi di berbagai belahan dunia selama ini, untuk pekerjaan kelautan sejenis (Dredging dan Reclamation), perusahaan Belanda memang dianggap paling berpengalaman dan terkenal profesional, serta memiliki peralatan yang lengkap dan canggih.
Biasanya perusahaan besar seperti ini bekerja dengan standar yang tinggi dan sangat memperhatikan keamanan serta keselamatan kerja (Health, Safety and Environment atau HSE). Tentunya jika terdapat pipa atau kabel bawah laut, mereka akan menghindari atau mencari jalan keluar untuk pengamanannya.
Sudah dapat dipastikan juga mereka akan memperhitungkan dengan baik akibat-akibat yang akan timbul seperti pengendapan (siltation) dan penggerusan (erosi) selama masa pengerjaan. Pekerjaan mereka juga biasanya selalu diasuransikan (All Risk Construction) kepada perusahaan asuransi yang profesional yang akan mempelajari rencana dan mengikuti jalannya pekerjaan.
Tentunya pengawasan dari pemberi tugas, yaitu pengembang dan pemerintah harus tetap dilakukan dengan ketat dan jangan sungkan untuk mempertanyakan apabila ada hal-hal yang tidak jelas atau dianggap membahayakan. Selain itu juga perlu meminta jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan untuk jangka waktu yang memadai kepada pihak perencana dan pelaksana pekerjaan sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab.
Sangat disayangkan sekali pekerjaan yang sudah jauh dan dilaksanakan oleh perusahaan profesional seperti reklamasi Pulau G jika sampai dibatalkan. Sebaiknya para tenaga ahli dari pemerintahan dan pihak terkait dengan pekerjaan ini dapat duduk bersama dengan pelaksana pekerjaan untuk mediskusikan agar segala sesuatunya menjadi jelas serta dapat mencari titik temu jika ada perbedaan. Yakinlah, pembangunan pulau-pulau reklamasi akan memberi dampak positif untuk pembangunan Ibukota.
Penulis: Aulia Maharani, Warga Puri Kembangan, Jakarta Barat