KPU Jakarta Pusat Sosialisasikan Pendaftaran Dan Pendataan Peserta Pemilu

SuaraJakarta.co, JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Pusat, menggelar sosialisasi pendaftaran dan pendataan peserta Pemilihan Umum di Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (29/07/2016). Acara sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 peserta terdiri dari delapan kecamatan.

Komisioner KPU, Wahyu Dinata mengatakan pada bulan Agustus KPU sudah mulai mendata peserta pemilu tingkat  RT/RW. Untuk itu, kepada warga dan tokoh masyarakat agar  membantu pendataan dan pendaftaran warga sebagai pemilih.

“Bagi Calon pemilih sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pemilu, calon pemilih diharuskan yang sudah berumur 17 tahun keatas dan ber KTP DKI. Calon tersebut nanti akan diverifikasi dan dimasukkan ke dafrar pemilih tetap”, tutur Wahyu.

Selain itu, KPU Jakpus juga menyampaikan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Khususnya, bagi calon yang akan diusung Partai Politik (Parpol) DPRD, harus memiliki sebanyak 22 kursi. Jika salah satu Parpol tidak memiliki sebanyak 22 kursi, maka akan mencari Partai lain.

Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat, Fery Iswan mengatakan kegiatan sosialisasi digelar untuk memberikan penjelasan pemahaman terhadap warga, sebagai calon pemilih dengan harapan ikut mendukung pendataan sebagai calon pemilih.

Ketua KPU, Boy mengatakan kegiatan sosialisasi ini  merupakan yang pertama digelar. Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji kekurangan-kekurangan dalam kegiatan sosialisasi. Sehingga warga masyarakat sebagai pemilih mengetahui kapan waktu nyoblosnya.

“Pilgub DKI Jakarta bukan milik KPU, tapi merupakan milik semua masyarakat”, ucap Boy sambil berucap dengan slogan “gak nyoblos gak keren”. (irvan Siagian)

Related Articles

Latest Articles