SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Ahok, sore ini, kembali dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus suap raperda reklamasi atas nama terdakwa mantan Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantono. Pemanggilan ini atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Kasus Korupsi.
“Hari ini, Pak Ahok hadir,” ujar salah seorang JPU sebagaimana dikutip dari laman Okezone, Senin (25/7).
Saat datang ke KPK, Ahok terlihat tidak banyak bicara kepada wartawan. Selain Ahok, Selain Ahok, saksi lainnya yang hadir di antaranya Gerry Prasetya, Berliana Kurniawati, Catharine Lidya, Budi Setiawan dan Budi Nuewono.
Dalam keterangannya, Ahok memberikan kesaksian terkait dengan peraturan raperda reklamasi. JPU dari KPK menggali mengenai pembahasan dua raperda reklamasi baik dari legislatif maupun eksekutif. Ahok dinilai mengetahui soal tersebut sebab akan dijadikan dasar hukum pendirian di tanah reklamasi.
Selain itu, JPU menanyakan soal kontribusi tambahan yang menjadi perdebatan alot antara Pemprov DKI dan DPRD DKI. Pemprov DKI menginginkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen, sedangkan dari Balegda DKI menginginkan nilai 15 persen tersebut tidak dimasukkan dalam Raperda.
Nama Ahok sendiri pun memang muncul dalam surat dakwaan Ariesman dan Trinanda. Dalam dakwaan tersebut, nama Ahok disebut telah mengeluarkan sejumlah izin prinsip serta izin pelaksanaan kepada para pengembang proyek reklamasi di pesisir Ibu Kota.