Indonesia Izinkan Warga Tamil Sri Lanka yang Terdampar untuk Mendarat di Aceh

SuaraJakarta.co, ACEH – Pemerintah pusat Indonesia harus mengizinkan puluhan pencari suaka Tamil Sri Lanka, termasuk seorang perempuan hamil dan sembilan anak-anak – yang telah mencapai pantai Lhoknga, Aceh – untuk mendarat dan bertemu dengan para staf Badan Pengungsi PBB (UNHCR), menurut Amnesty International hari ini.

“Orang-orang ini telah menjalani sebuah perjalanan yang panjang dan sulit. Sekarang ketika mereka telah mencapai daratan di Aceh, mereka harus diizinkan untuk mendarat dan bertemu dengan staf UNHCR,” menurut Josef Benedict, Direktur Kampanye Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik.

Amnesty International sangat khawatir bahwa pihak berwenang Indonesia mungkin akan menghalau balik perahu tersebut – yang dilaporkan membawa 44 orang – ke perairan internasional.

Para nelayan Aceh menemukan perahu mereka di dekat perairan Aceh pada 11 Juni. Nelayan-nelayan tersebut kemudian melaporkan perahu tersebut kepada angkatan laut Indonesia yang tidak mengizinkan perahu tersebut untuk mendarat dan orang-orang di dalamnya untuk meminta suaka dengan alasan mereka tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung.

Mereka tetap di dalam perahu di pantai Lhoknga, dengan ancaman yang terus menyertai mereka untuk dikembalikan ke perairan internasional. Sementara itu, pihak berwenang Indonesia juga tidak memperbolehkan staf UNHCR untuk mewawancarai mereka dan menetapkan kebenaran dari klaim dan identitas mereka.

“Para pengungsi dan pencari suaka seringkali pergi tanpa dokumen-dokumen identitas mereka, sebagaimana seringkali dokumen-dokumen ini baik sulit untuk didapat atau hilang dalam perjalanan. Hal ini tidak ada konsekwensinya dengan hak-hak orang-orang tersebut untuk meminta suaka. UNHCR harus diizinkan untuk mendaftarkan mereka segera,” menurut Josef Benedict.

Perahu tersebut memulai perjalanan yang membahayakan dari India setelah mereka para penumpangnya dilaporkan melarikan diri dari Sri Lanka, di mana para anggota minoritas Tamil menderita persekusi di masa lalu. Meski ada banyak perbaikan belakangan ini, masih ada keprihatinan akan praktik-praktik diskriminasi terhadap kelompok Tamil oleh aparat penegak hukum.

Kelompok Tamil tersebut berangkat dari India, dengan jarak lebih dari 1.700 km dari Aceh, dengan sebuah perahu yang membawa bendera India. Mereka telah berlayar selama 20 hari, menuju Australia. Saat mereka berada di dekat pantai Aceh, mereka menghadapi cuaca buruk, membuat perahu mereka terdampar di dekat Lhoknga.

Dewan HAM PBB baru-baru ini mencatat bahwa pada April, di Sri Lanka terdapat serentetan penangkapan terhadap orang-orang Tamil di bawah Undang-Undang Pencegahan Terorisme (the Prevention of Terrorism Act/PTA). Penangkapan-penangkapan di bawah PTA – dalam berbagai kasus – telah gagal memenuhi standar- standar minimum peradilan yang adil di bawah perintah Komisi Nasional HAM Sri Lanka. Orang-orang Tamil Sri Lanka terus prihatin secara mendalam akan apa yang mereka katakana sebagai kultur pengawasan yang ketat di wilayah utara dan timur negeri tersebut.

“Kami meminta pihak berwenang Indonesia untuk mengadopsi sebuah kebijakan yang konsisten dalam kasus-kasus semacam ini. Tahun lalu Indonesia mendapatkan banyak apresiasi karena menyediakan bantuan-bantuan yang sangat dibutuhkan kepada para pengungsi dan migran selama krisis perahu di Laut Andaman. Akan menjadi suatu ketidakadilan yang besar jika orang-orang yang mencari perlindungan internasional ditolak untuk mengajukan hak-hak mereka untuk meminta suaka di Indonesia,” menurut Josef Benedict.

Konstitusi Indonesia mengakui hak untuk meminta suaka dan sejak 2011, pihak-pihak berwenang Indonesia telah merancang sebuah Peraturan Presiden (Perpres) tentang pencari suaka dan pengungsi yang menurut kelompok Organisasi Non-Pemerintah Indonesia berisi banyak ketentuan positif. Namun demikian, hingga hari ini draf Perpres tersebut belum juga disahkan.

Related Articles

Latest Articles