Pengamat Politik UNJ: Pimpinan DPR Harus Segera Respon Pergantian Fahri Hamzah

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dosen dan sekaligus Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menjelaskan ada tiga hal yang seharusnya menjadi pertimbangan Pimpinan DPR untuk segera merespon surat dari Fraksi PKS untuk mengangkat Ledia Hanifa menggantikan Fahri Hamzah.

Pertama, argumentasi dengan dasar UU MD 3.

“Bahwa dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dikatakan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Penjelasan pemberhentian tersebut kemudian diperjelas dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a hingga g, yang beberapa di antaranya menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sesuai usul partai politik, ditarik keanggotaannya oleh partai politiknya, dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan perundang-undangan,” jelas Ubedillah sebagaimana dikutip dari laman inilah.com, Senin (9/5).

Oleh karena itu, tambah Ubedillah, konsekuensi dengan diberhentikannya Fahri Hamzah sebagai anggota parpol oleh PKS dan ditarik keanggotaannya itulah yang bisa dijadikan pintu masuk untuk memberhentikan FH sebagai pimpinan DPR.

Kedua, argumentasi posisi politik (political standing). Ketika status keanggotaan partai seseorang hilang, maka political standing yang bersangkutan dalam konteks pimpinan DPR gugur dengan sendirinya.

“Sebab ia tidak berasal dari partai manapun. Sementara pimpinan DPR sebagaimana dalam UU MD3 mensaratkan latar sebagai anggota DPR yang diusulkan dari Fraksi dan yang bersangkutan adalah jelas sebagai anggota DPR yang terpilih melalui pemilu yang juga dicalonkan oleh PKS,” katanya.

Ketiga, argumentasi substansi pembangunan institusi demokrasi. Salah satu agenda penting pembangunan demokrasi adalah membangun partai politik yang berkualitas. Salah satu upaya tersebut adalah penguatan partai politik.

“Tentu penguatan partai tersebut harus merujuk pada regulasi atau undang-undang partai dan undang -undang lainya. Maka ketika partai politik menggunakan hak konstitusionalnya memecat seseorang dari keanggotaanya maka stake holders politik lainya memiliki kewajiban moral dan kewajiban konstitusional menghormatinya,” ujarnya.

Berdasarkan tiga hal di atas, maka sudah seharusnya Pimpinan DPR untuk menghormati hak konstitusional partai politik.

“Karenanya sikap lamban pimpinan DPR RI patut dipertanyakan. Sesungguhnya pimpinan DPR bekerja taat pada konstitusi atau taat pada kepentingan?Wallahua’lam,” tutupnya.

Diketahui, hari ini sidang mediasi antara Fahri Hamzah dengan PKS akan kembali dihadirkan di PN Jakarta Selatan. Direncanakan, Pimpinan DPP PKS akan hadir sebagai tergugat yang dilayangkan oleh Fahri Hamzah.

Related Articles

Latest Articles