Lurah Bisa Pecat RT/RW yang Tarik Pungli atas Pelayanan ke Warga

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Untuk mengantipasi terjadi nya pungli pelayanan masyarakat, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, wanti-wanti agar petugas saling mengingatkan satu dengan yang lain nya.

“Jika masih saja berbuat pungli, resikonya jabatan bakal dicopot. Dan bukan hanya petugas yang pungli saja yang dicopot, tapi seluruhnya, dari Kasi, sampai Kadis nya”, tegas Bambang.

Selain itu, mantan Seko Jakarta Pusat ini juga menegaskan, agar para Lurah dapat mensterilkan kantornya dari calo yang berliweran.

“Pak Lurah harus mensterilkan lingkungan kantor nya, jangan ada pungli yang bersliweran, kemudian untuk PTSP juga jangan ada sliweran calo di kantor nya”, tegasnya Bambang saat memberikan pengarahan kepada Kasatlak dan kepala PTSP se DKI diruang serbaguna kantor Pemkod Jakpus, Rabu (13/04/2016).

Lurah mempunyai kewenangan untuk mencopot RT/RW yang tidak sesuai dalam menjalankan tugas sesuai dengan Pergub No: 1 tahun 2016, tentang perubahan atas Pergub No: 168 tahun 2014 tentang pedomanan RT/RW.

“RT/RW sudah di Warnning betul, tidak ada pungutan untuk pelayanan bagi warga”, tandasnya (Van)

Related Articles

Latest Articles