Miris! Pertamina Terbitkan Ijin Operasional SPBE Di Atas Lahan Sengketa

Suarajakarta.co, JAKARTA – Aliansi Pertanahan Rakyat (Alpertra) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ke depannya harus mengutamakan prinsip keadilan dan menegakkan hukum. Hal ini, menurut Direktur Eksekutif Alpertra, William Syah ke depannya pihaknya akan terus memberikan saran kepada pemangku kebijakan untuk menata sistem pertanahan di Indonesia.

“Kami setuju kalau masalah pertanahan itu sangat dinamis. Dimulai dari UU Pokok Agraria, ini jangan sampai masyarakat yang benar dirugikan, hukum harus ditegakkan berdasarkan UU berlaku,” tegas William di Jakarta (17/3).

Ternyata, di Jakarta masih ada beberapa masalah pertanahan. Salah satunya adalah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang terletak di Kelurahan Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur, seluas 6.000 M² dianggap illegal. Pasalnya, operasi SPBE ini dilakukan di lahan yang ditempati PT. Garis Cakratama selama ini terbukti melanggar hukum.

Kuasa Hukum PT. Bumi Indira Wisesa (pemohon-red), Delyon S. Napitupulu menyampaikan surat peringatan kedua dan terakhir (somasi) kepada PT. Pertamina (selaku pemberi ijin operasional SPBE) terkait pemberhentian operasional SPBE tersebut. Ia mengatakan, lahan tersebut adalah milik kliennya sesuai dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 04061/Pulogebang seluas 125.487 meter persegi dan SHGB nomor 1429/Pulogebang seluas 24.275 meter persegi. Penggunaan lahan sebagai SPBE oleh PT Garis Cakratama dinilai melanggar hukum karena diduga memalsukan girik C 2299 persil 10a, Blok S.I atas nama Umi bin Salih.

“Ini hal yang sangat tidak terpuji. Bagaimana suatu perusahaan rekanan BUMN bisa beroperasi di lahan yang bermasalah dan tetap dibiarkan kendati sudah seringkali kita surati? Indonesia yang negara hukum mungkin sekarang sudah berbeda, dan kami yakin banyak oknum yang ikut bermain disini sehingga kami ajak KPK, kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun tangan” tegas Delyon.

Deylon menambahkan bahwa Pihak Pertamina telah merespon melalui surat nomor 842/F10100/2012-S3 bahwa BUMN ini akan menghentikan pengoperasian SPBE tersebut, jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Padahal Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengeluarkan amar putusan atas kasasi yang berisi perintah kepada operator SPBE itu untuk segera membongkar dan mengosongkan bangunan SPBE illegal tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini SPBE ini masih beroperasional. Kami duga ada oknum-oknum tertentu yang menjadi beking di belakang operasional SPBE itu,” ujar Delyon.

Pemantauan di lapangan, meski telah dilakukan sita jaminan, beberapa waktu lalu aktivitas pengisian gas elpiji di SPBE tersebut tetap berlangsung. Antrian panjang sejumlah truk bermuatan tabung gas Elpiji 3 Kg terlihat keluar masuk melintasi gerbang SPBE tersebut.

“Masalah sengketa lahan ini sudah terang benderang siapa yang benar dan salah. Sudah ada 4 orang yang terbukti bersalah terkait jual beli lahan fiktif milik PT. Garis Cakratama dan mereka semua sekarang sudah menjalani masa tahanan. Kenapa Pertamina masih saja mengabaikan fakta ini ? Intinya UU dan hukum yang berlaku harus kita patuhi,” tutup Delyon.

Related Articles

Latest Articles