SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Aldo Felix Januardy menegaskan sebagai sosok pemimpin, Ahok tidak bisa sembarangan menggusur kawasan-kawasan di ibukota negara.
Termasuk menggusur rumah-rumah warga, dengan dalih apapun, apakah itu untuk normalisasi sungai atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Demi alasan apapun, mau RTH atau normalisasi sungai, Ahok tidak bisa seenaknya main gusur,” ujar Alldo saat diskusi panel dengan tema “Kota Tanpa Kekerasan”, di Universitas Tarumanegara, Jakarta, sebagaimana dikutip dari lama Tribunnews, Sabtu (20/2/2016).
Diketahui, belakangan ini Ahok gencar-gencarnya melakukan penggusuran rumah warga miskin dengan dalih tujuan yang mulia: menata kota lebih baik. Padahal, di satu sisi banyak tempat-tempat mewah, seperti Hotel Alexis, Mall Season City, dan Mall Taman Anggrek juga berada di area lahan hijau. Tapi, tidak kunjung dibongkar oleh Ahok.
Beberapa rumah warga yang digusur Ahok, seperti yang terjadi di Kampung Pulo, Bukit Duri, serta wilayah Kalijodo.
Aldo menilai pembongkaran yang dilakukan Ahok dengan dalih menggantikannya ke tempat yang lebih baik dengan rusun, juga bukan perkara yang mudah.
“Kalau mau menggusur, mau dipindah ke rusun mana lagi? Sementara sekarang ruangnya sudah tidak ada,” imbuh Alldo.
Ia menjelaskan, untuk mengejar kebutuhan RTH sebesar 30 persen dari total seluruh luas DKI Jakarta, tentu tidak hanya bisa menggusur satu kawasan saja.
Lahan di Jakarta untuk mengejar RTH tidak akan terpenuhi, karena RTH di Jakarta baru mencapai 9 persen.
Sementara untuk normalisasi, kata Alldo, di sepanjang Sungai Ciliwung sendiri ada masyarakat yang tinggal sekitar 3,5 juta jiwa.
Jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 terkait bantaran atau garis sepadan sungai sudah ditegakkan, sebanyak 3,5 juta jiwa ini akan kehilangan rumah.