Kasus Korupsi UPS, Badan Kehormatan DPRD DKI Didesak Periksa Fahmi Hasibuan

Suarajakarta.co, JAKARTA – Keterlibatan Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Fahmi Hasibuan dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, mendesak untuk segera diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta itu.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto yang telah melaporkan Fahmi ke BK DPRD DKI Jakarta pada Selasa 29 Desember 2015 silam. Namun, sayangnya, hingga saat ini laporan tersebut belum juga ditindaklanjuti.

‎”Salah satu pertimbangannya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus UPS pada APBD-P 2014 oleh Bareskrim pada November 2015 tahun lalu,” kata Sugiyanto, sebagaimana dikutip dari laman Rakyat Merdeka, Senin (11/1).‎

‎Tak hanya itu, Sgy juga berpendapat, pemeriksaan terhadap Fahmi akan dapat diketahui siapa pengusul anggaran tambahan untuk kegiatan pengadaan UPS dan kapan anggaran kegiatan UPS itu muncul pada APBD P tahun 2014 silam?‎

‎”Berawal dari pemeriksaan (Fahmi) ini, diharapkan mampu membongkar siapa yang paling bertanggungjawab atas masuknya anggaran kegiatan UPS tersebut,” tegas Sgy.‎

‎Lebih lanjut, diungkapkan Sgy, pada surat Ketua Komisi E kala itu, M Firmansyah dengan nomor 03/S/KE/DPRD/VII/20134 tertanggal 25 Juli 2014, terkait hasil pembahasan anggaran di internal komisi kesejahteraan rakyat, dinyatakan UPS tidak menjadi materi pembahasan ataupun usulan.‎

‎Dari pemeriksaan yang dilakukan Fahmi oleh BK, Sgy juga berharap dapat diketahui kebenaran informasi atau pemberitaan tentang dugaan adanya “barter anggaran” untuk kegiatan-kegiatan lainnya dalam APBD/APBD P tahun 2014, termasuk dugaan anggaran RS Sumber Waras.‎

‎”Diduga, ada barter anggaran dalam APBD/APBDP TA 2014 untuk UPS dan kegiatan lainnya, juga Sumber Waras,” ungkapnya.‎

‎Karena itu, dirinya berharap, BK segera menindaklanjutinya dengan memanggil Fahmi untuk dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.‎

‎”Apabila dalam pemeriksaan oleh BK nanti yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik atau peraturan tatatertib dewan, maka BK harus menjatuhkan sanksi yang mana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun 2010, tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, dan tentang tata tertib DPRD pasal 59,” pungkasnya.

Related Articles

Latest Articles