Usut Pelanggaran Hukum Bos Freeport Rekam Pembicaraan Tanpa Izin!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan perbuatan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang merekam tanpa izin, dapat dikategorikan melanggar hukum. Pasalnya, hal itu dilakukan tanpa izin dari penegak hukum.

‎”Perbuatannya merekam pembicaraan tanpa ijin dapat dikaterigokan melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin Penegak Hukum,” ujar Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum Kagama Universitas Gajah Mada (UGM) Tito Hananta Kusuma‎, sebagaimana dikutip dari laman Rakyat Merdeka Online, Jumat (4/12).

Menurut Dosen Hukum Universitas Bina Nusantara ini, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Maroed itu telah termaktub dalam UU ITE Pasal 25. Pasal tersebut menyebutkan: “Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”.

‎”Iya benar (pasal 25 UU ITE),” imbuh pengamat dan praktisi hukum tersebut.

‎Di sisi lain, Tito menegaskan kasus terkait pertemuan ini memang pelik lantaran dari segi pembuktian hukum nantinya akan berhadapan 1 orang saksi, yakni Maroef Sjamsoeddin melawan 2 orang saksi yaitu Setya Novanto dan M Riza.

“Secara hukum 1 orang Saksi tidak memiliki kekuatan pembuktian. Ini yang disebut azas ‘Unnus Testis Nullus Testis’, satu saksi sama dengan bukan saksi,” terang Tito.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang MKD yang berlangsung selama sepekan kemarin, Mantan Wakil Kepala BIN itu merekam pembicaraan pada pertemuan ketiga, tepatnya tanggal 8 Juni 2015 di ruang meeting Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Saat itu, lokasinya berada di lantai 21, tempat yang sama dengan pertemuan kedua yang terjadi pada sebulan sebelumnya.

Untuk mencapai lantai 21, dibutuhkan akses khusus, sehingga Maroef harus dijemput oleh staf Setya Novanto. Dia lalu bertemu kembali dengan Setya dan Reza Chalid, sama seperti pertemuan kedua.

Maroef kemudian menggambarkan suasana pertemuan tersebut. Saat masuk ke dalam ruangan, dia sudah mengatur ponsel dalam posisi merekam. Ponselnya ditaruh di atas meja.

Tak ada orang lain di ruang rapat yang kapasitasnya untuk 12 orang tersebut. Hanya ada Maroef, Setya dan Reza Chalid. Ketiganya duduk melingkar.

Ponsel itu terus merekam semua pembicaraan. Maroef tidak pernah menghentikannya. Isi rekaman sama persis dengan rekaman yang diperdengarkan di MKD semalam. Perekaman yang dilakukan oleh Maroef tersebut dilakukan tanpa sepengatahuan dari lawan bicara, yaitu Setya Novanto dan Riza Chalid, bahkan tanpa izin dari penegak hukum. Sehingga, dapat dikategorikan melawan hukum sebagaimana diatur UU ITE tersebut.

Related Articles

Latest Articles