SuaraJakarta.co, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aksa menilai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama “Ahok” telah melanggar konstitusi. Hal itu dikarenakan Ahok telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk membatasi penyampaian pendapat di muka pendapat umum, dengan nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka Umum.
Menurut Alghiffari pelanggaran konstitusi yang dilakukan Ahok adalah membatasi prinsip demokrasi dan hak atas kemerdekaan penyampaian pendapat, bahkan cenderung melanggar Hak Asasi Manusia. Menurutnya, hal ini akan merugikan setiap upaya advokasi dan gerakan sosial dari masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, seperti aksi-aksi simpatik, kampanye sosial, atau pelaksanaan unjuk rasa terhadap kesewenang-wenangan pemerintah selaku pembuat kebijakan.
“Pergub Nomor 228 Tahun 2015 melanggar prinsip demokrasi dan hak atas kemerdekaan berpendapat yang telah dijamin di dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Alghiffari Aqsa, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dalam keterangan resminya, Minggu, 1 November 2015.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa demonstrasi hanya boleh dilakukan di lokasi dan waktu tertentu, yakni hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan silang Selatan Monas, pada pukul 06.00 sampai 18.00.