Lemah Dalam Penanggulangan Asap, Pemerintah Ditantang Tetapkan Bencana Nasional

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pertengahan tahun 2015 Indonesia kembali dilanda bencana asap. Pemicu utama disebabkan kebakaran hutan di beberapa lokasi. Hingga kini bencana asap meluas hingga ke Indonesia Timur wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.

Direktur SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid mengatakan bencana asap tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan diduga ada keterlibatan korporasi yang dengan sengaja membakar lahan untuk kepentingan perusahaannya. Proses pembakaran ini dimaksudkan untuk memangkas biaya pembukaan lahan baru menjadi lebih murah. “Dibanding harus melakukan proses secara manual dengan membajak dan menggaru serta menyemprot dengan racun untuk lahan yang akan digunakan, proses melalui pembakaran akan lebih murah dan efisien di samping meningkatkan pH tanah,” ujarnya.

Oleh karenanya, Sylvi meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan. “Pemerintah harus segera melakukan proses hukum baik terhadap pribadi maupun korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan.” Terkait dengan bencana asap, ia meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera melakukan upaya koordinasi dalam rangka penanggulangan bencana asap. “Pemerintah Pusat harus turun tangan dan jangan lepas tanggung jawab.”

Desakan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan bencana asap ini masuk dalam kategori bencana nasional sebagaimana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Bencana. “memang regulasi mengenai turunan Undang-undang penanggulangan bencana tentang status dan tingkat bencana nasional dan daerah belum ada, akan tetapi kalau kita lihat dari jumlah korban, kerugian harta benda, cakupan luas wilayah dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan kabut asap ini cukup menjadi indikator bencana asap ini masuk dalam kategori bencana nasional,” terang aktivis kemanusiaan ini.

“Pemerintah Pusat jangan takut untuk menetapkan ini sebagai bencana nasional, karena tidak ada efek yang merugikan, hanya memang memalukan ketika tidak dapat mengatasi bencana asap yang sudah menjadi musibah tahunan,” tegas Sylvi.

Ia juga menampik adanya kabar bahwa dengan ditetapkannya bencana asap sebagai bencana nasional para pelaku pembakaran akan bebas dari tuntutan hukum. “tidak ada aturan yang mengatakan seperti itu, justru seharusnya semakin berat hukuman yang diberikan akibat dari perbubatannya yang menyebabkan dampak yang menasional,” ujarnya.

Beberapa hari lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan pernyataan bahwa dengan ditetapkannya bencana asap sebagai bencana nasional akan mempersulit penindakan terhadap pelanggar yang menyebabkan terjadinya asap di beberapa daerah.

“janganlah masyarakat dibodoh-bodohi dengan statement yang tidak jelas dan tidak ada aturannya.” tutup Sylvi. (HK).

Related Articles

Latest Articles