SuaraJakarta.co, JAKARTA – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menilai bahwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama “Ahok” terlibat dalam kasus korupsi pembelian tanah RS Sumber Waras. Hal tersebut menurut Prijanto karena disebabkan beberapa hal.
Pertama, yakni ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ahok dengan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2012, Perpres Nomor 71 Tahun 2012, dan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006.
“Pertama ada upaya perbuatan melawan hukum yakni melanggar kaidah-kaidah dalam peraturan perundang-undagan,” kata Prijanto dalam paparannya diacara seri `Diskusi Ibukota Masa depan Jakarta` pasca Ahok dengan tema `Capaian dan Kegagalan Pembangunan DKI Jakarta` di Omah Kopi 66, Tebet Jakarta Selatan (Jaksel), sebagaimana dikutip dari laman Harian Terbit, Selasa (20/10/2015).
Kedua, mantan Mayjend TNI ini menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak seharusnya membeli tanah yang bermasalah. Menurutnya, tanah RS Sumber Waras bermasalah karena masih ada perikatan jual beli, yaitu tunggakan PBB sebesar Rp 6 miliar, masih ada 15 bangunan yang aktif, dan pembayaran tidak melalui mekanisme yang tepat.
“Tanah RS Sumber Waras itu masih bermasalah tapi kenapa Pemprov DKI `ngotot` tetap mau beli, ini aneh” imbuh Priyanto.
Ketiga, dikatakan Prijanto, pembelian lahan tanah RS Sumber Waras menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan data dari BPK potensi kerugian mencapai Rp 191 miliar, sedangkan berdasarkan NJOP pada peta tanah kerugian negara mencapai Rp 484 miliar.
“Jelas ada kerugian negara dari pembelian tanah RS Sumber Waras” ucapnya.
Terakhir, keempat, Prjianto mengungkapkan, jelas ada unsur kor upsi disini pertama ada perbuatan melawan UU, ada potensi kerugian negara dan ada pihak yang diuntungkan. “Tiga hal itu sudah masuk dalam hal korupsi” tukasnya.
Sekadar informasi, Prijanto pernah melaporkan dugaan kasus Korupsi terkait pembelian tanah RS Sumber Waras ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun menurut Prijanto, sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjutnya.