Warga Gusuran Gang Laler Kemayoran Tuntut Uang Kerohiman

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebanyak 30 (tiga puluh) perwakilan warga gusuran gang Laler Kemayoran Jakarta Pusat yang mengatas namakan dirinya sebagai relawan Jokowi, kembali mendatangi Kantor Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK). Kedatangan mereka bermaksud menuntut pergantian berupa uang kerohiman pasca penggusuran yang dilakukan oleh petugas gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa hari silam.

Pemimpin perwakilan Gantar mencoba meminta kepada pihak PPKK secara manusiawi untuk tidak semena-mena melakukan penggusuran yang dianggapnya tidak menyelesaikan masalah. “Mereka menuntut kompensasi kerohiman,” ujar Gatar kepada Suara Jakarta, Kamis (15/10).

“Kami akan menuntut kepada Gubernur Basuki Tjahja Purnama “Ahok” untuk memberikan solusi atas hak dari 400 Kepala Keluarga (KK) yang telah digusur,” tegas Gatar.

Sambil menunggu uang kerohiman tersebut, warga gang laler sampai saat ini tetap berusaha untuk tinggal dengan menggunakan tenda di lokasi penggusuran, “Karena kami tak punya tempat tinggal,” tutur Gatar. 

Sementara itu, pihak PPKK melalui Kepala Seksi Pengamanan dan Bina Lingkungan (PBL) Djatmika membenarkan bahwa ada warga gusuran dari gang laler tersebut yang datang ke kantornya.

“Kami terima dengan baik para perwakilan warga. Namun mengenai kerohiman, pihak kami tidak bisa memberi jawaban dan menerima tuntutan warga,” ucap Djatmika kepada Suara Jakarta.

Djatmika menjelaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh karena, menurutnya, pihaknya sudah melakukan penggusuran sesuai prosedur, yaitu dengan berbagai himbauan dan surat peringatan 3 kali sesuai aturan. “Dan kami sudah lakukan pembayaran kepada warga waktu itu sebanyak 3 kali di lokasi yang sama, termasuk kompensasi kerohiman,” tegas Djatmika.

Ditambahkan, Djatmika menilai sehharusnya warga Gang Laler yang terkena gusuran beruntung menempati aset lahan pemprov DKI yang sudah puluhan tahun tidak bayar pajak serta sewa, “kalaupun ada “uang kutipan” itu mungkin oknum yang tidak dibenarkan oleh PPKK,”tambah Djatmika.

Terkait penataan lahan pasca penertiban, menurut Djatmika, sudah menjadi tanggung jawab pemda DKI Jakarta untuk membangun dan melakukan pemagaran. Sebab, menurutnya, pihaknya sudah menyerahkan lahan tersebut untuk kepentingan pemda DKI.

“Jangan lagi kami diprotes pasca penertiban terkait keberadaan lahan itu. Buat kami sudah selesai, tinggal pihak pemda DKI melaksanakan pembangunan bagi kepentingan PKL UMKM di wilayah Kemayoran,” tutup Djatmika.

Related Articles

Latest Articles