Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 2: Keuntungan Pengusaha, Musibah Rakyat Kecil

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 2 telah diumumkan pada Selasa (29/9). Meskipun masih wait and see dengan realisasinya, namun sebagian besar pelaku usaha merespon positif dengan terbitnya paket kebijakan yang bersifat deregulasi dan pro investasi ini.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Susilo, misalnya, mengatakan dengan diluncurkan paket kebijakan tersebut diyakini dapat mendongkrak kepercayaan diri pasar.

“Saya belum baca detail. Tapi, secara general, pengurangan pajak deposito dan pemangkasan perizinan maka bagus dan positif. Orang bisa dapat dana banyak di Indonesia. Ini salah satu yang kita tunggu,” kata Tito sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (30/9).

Namun demikian, peluncuran paket kebijakan tersebut dinilai berbeda dengan elemen masyarakat kecil, seperti buruh. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, peluncuran paket kebijakan ini muncul karena kepanikan pemerintah karena gagalnya paket kebijakan jilid 1. “Pemerintah terlihat panik,” jelas Iqbal sebagaimana dikutip dari Harian Republika, Kamis (1/10).

Salah satu bukti kegagalan paket kebijakan jilid 1 yang telah gagal adalah meningkatnya angka tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Iqbal, hingga bulan Oktober, tenaga kerja yang terkena PHK mengalami kenaikan dari 26 ribu orang menjadi 43 ribu orang. Sehingga, tambah Iqbal, semestinya, paket kebijakan ekonomi bukanlah untuk kemudahan investor untuk berinvestasi, melainkan untuk menaikkan daya beli masyarakat, yaitu dengan cara menurunkan daya beli masyarakat dan menaikkan upah kerja.

Senada dengan Iqbal, Direktur INDEF Enny Sri Hartanti menyayangkan paket kebijakan ekonomi tersebut tidak berfokus untuk menyelesaikan persoalan prioritas jangka pendek,yaitu mengurangi PHK.

“Hal yang kita sayangkan, mengapa pemerintah keluarkan paket kebijakan bukan berdasarkan skala prioritas, “jelas Enny sebagaimana dikutip dari Harian Republika.

Pemerintah, menurut Enny, yang mestinya dilakukan adalah melakukan penyelematan baru percepatan ekonomi. Penyelamatan ekonomi tersebut adalah menaikkan daya beli dan mengurangi PHK. Sedangkan percepatan ekonomi melalui kemudahan izin investasi. Indikasi tingginya PHK tersebut, secara sederhana, dapat dilihat dari adanya 700 ribu pekerja yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka

“Itu kan inidikasi yang terkena PHK. Kalau dia bekerja dan enggak kena PHK, enggak mungkin cairin JHT,”tegas Enny.

Related Articles

Latest Articles