Masyarakat dan Pemerintah Kecam Masuknya Pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pelukis Hardi bersama Forum Seniman Jakarta mengatakan bahwa penyusunan RUU Kebudayaan membahas hal-hal yang tidak esensial, tidak teknis, salah satunya adalah memasukkan Pasal (rokok) Kretek tradisional dalam pasal 37. Menurut Hardi kretek tradisional bisa disebut sebagai tradisi, tetapi tidak layak untuk dimasukkan sebagai warisan budaya yang harus dilestarikan

“Memasukkan kretek dalam RUU Kebudayaan berarti pengkhianatan terhadap komitmen dunia yang menggalakkan gerakan anti rokok,” kata Hardi sebagaimana dikutip dari Harian Kompas (23/9)

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Medik Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Hakim Sarimoda menjelaskan bahwa proses RUU kebudayaan tersebut dipantau oleh gerakan pengendalian tembakau. Menurutnya, masuknya pasal kretek ini juga sudah diperkirakan.

“Di naskah akademik (NA) dan usulan awal RUU Kebudayaan tidak memuat kretek. Kok berani-beraninya anggota DPR benar-benar menyusupkan pasal kretek di RUU Kebudayaan. Ini menunjukkan, RUU yang “bergizi” bakal lancara proses pembahasannya di DPR.

Pun halnya dengan pemerintah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyampaikan pihaknya tidak pernah terlibat dalam masuknya Pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan. Menurutnya, dengan masuknya pasal tersebut, dapat mengganggu dunia pendidikan di tanah air.

“Seluruh dunia tahu merokok itu merusak kesehatan. Apalagi, kalau sampai ada anak sekolah merokok, jelas kami tidak setuju, “kata Anies sebagaimana dikutip dari laman Tempo, selasa (22/9).

Di lain sisi, Anies mengakui bahwa kretek sebagai budaya, namun demikian tidak semua warisan budaya tersebut dapat dikembangkan terlebih masuk ke dalam undang-undang. “Tapi, tidak semua warisan budaya bisa dikembangkan. Kalau buruk, ya harus diubah. Budaya upeti, carok, itu benar warisan masa lalu. Tapi, apa perlu dilanggengkan?, jelas Anies

Sebagaimana diketahui, klausul Kretek dalam RUU Kebudayaan masuk dalam dua pasal, yaitu UU 37 dan 49. Dalam Pasal 37 disebutkan bahwa Kretek menjadi sejarah dan warisan budaya yang dihargai, diakui, serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 49 disebutkan bahwa penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah dan warisan budaya melalui kretek tradisional diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi, fasilitasi pengembangan kretek tradisional, sosialisasi, publikasi, dan promosi kretek tradisional, festival kretek tradisional, dan perlindungan kretek tradisional.

Diketahui, masuknya Pasal Kretek tersebut muncul di saat akan disahkan RUU Kebudayaan melalui paripurna, pada Selasa (29/5). Pihak yang terindikasi memasukkan pasal gelap ini adalah berasal dari Badan Legislatif DPR RI yang terdapat dalam Pasal 37 dan 49.

Related Articles

Latest Articles