Capim KPK Harus Seimbangkan Fungsi Pencegahan dan Penindakan Tipikor

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa seimbangkan fungsi pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK ke depannya jangan hanya terlalu fokus pada penindakan.

“Upaya pencegahan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara harus diperkuat,” kata Aboebakar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

Saat ini, tambah Aboebakar, bidang pencegahan masih lemah dan belum optimal dilakukan KPK. Menurut Aboebakar, KPK kurang memperhatikan strategi pencegahan.

Politisi dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu menambahkan, meskipun KPK sukses memenjarakan banyak koruptor. Tapi, lanjut Aboebakar, bersamaan dengan itu korupsi tetap merajalela. Hal ini menunjukkan KPK sukses menindak tapi gagal mencegah korupsi.

“KPK perlu menggempur korupsi dari 2 sisi, yakni pencegahan dan penindakan,” imbuh Aboebakar.

Legislator yang akrab disapa Habib Aboe itu menilai, pentingnya memilih pimpinan KPK yang memiliki komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Pimpinan KPK nantinya, lanjut Aboebakar, harus siap melaksanakan tugas dan wewenang secara independen dan bebas dari kekuasaan manapun.

Lebih jauh Aboebakar mengemukakan, calon pimpinan KPK juga harus memahami keseluruhan tugas KPK sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002. “Sehingga, KPK ke depannya tidak hanya terlalu fokus pada penindakan,” tegas Aboebakar.

Sementara itu, menyoroti soal pembagian bidang keahlian calon pimpinan (Capim) yang disampaikan oleh panitia seleksi (Pansel) Capim KPK, menurut Aboe Bakar, hal itu tidak tepat. Menurut Aboebakar, pembagian bidang dalam seleksi Capim KPK itu tidak perlu. “Kewenangan pencegahan, penindakan, manajemen, supervisi dan monitoring sudah merupakan kesatuan fungsi dalam tubuh KPK,” pungkas Aboebakar.

Related Articles

Latest Articles