Oleh: DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM. Komisi Kumdang MUI Pusat & Ketua TAM-NKRI
SuaraJakarta.co, OPINI – BPK merupakan satu-satunya Lembaga Negara yang berwenang memeriksa dan menghitung kerugian keuangan Negara. Temuan BPK sebagaimana dapat dilihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) dapat menjadi salah satu alat bukti permulaan yang cukup. LHPK-BPK yang menunjukkan adanya potensi dan indikasi kerugian keuangan Negara, seharusnya menjadi pintu masuk (entry point) bagi aparat penyidik Polri, Kejaksaan maupun KPK. Hal ini diperlukan guna menetapkan apakah temuan BPK itu sebagai pelanggaran administratif semata atau tindak pidana korupsi. Dalam tindak pidana korupsi, jenis delik yang digunakan adalah delik formil bukan materil. Artinya, tidak harus terjadi adanya kerugian keuangan Negara (actual loos), namun adanya potensi kerugian keuangan Negara (potential loos) sudah cukup dikatakan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Konsep potential loos inilah yang dianut dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan adanya unsur “dapat merugikan keuangan Negara”. Tentu beda pengertian kata “dapat” (fakultatif) dengan “harus” (imperatif). Kerugian Negara tidak dipersyaratkan sudah timbul, karena pada hakekatnya kerugian tersebut adalah akibat dari perbuatan memperkaya secara melawan hukum. Jadi tanpa harus disebutkan terlebih dahulu jumlah kerugian Negara tersebut. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi upaya asset recovery harus dilakukan dengan pendekatan pelacakan (asset tracing) yang optimal. Oleh karena itu, temuan BPK harus menjadi acuan dan dasar penelusuran/pelacakan bagi aparat penyidik terhadap adanya dugaan asset yang dikorupsi.
Dalam kasus Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun 2013, BPK mengungkapkan adanya sebanyak 70 temuan dugaan penyimpangan senilai Rp. 2,16 triliun, suatu angka yang cukup fantastis. Temuan-temuan itu berindikasi ada kerugian daerah senilai Rp. 442,37 miliar, potensi kerugian deerah senilai Rp. 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp. 3,23 miliar, administrasi senilai Rp. 469,51 juta, dan pemborosan senilai Rp. 3,04 miliar. Permasalahan yang mendapat perhatian terkait 70 temuan dugaan penyimpangan tersebut, adalah: (1) Pengawasan dan pengendalian kerjasama pemanfaatan aset tanah seluas 30,80 hektar di Mangga Dua dengan PT DP lemah dan tidak menjamin keamanan aset Pemprov DKI. (2) Pengadaan tanah RS SW tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp. 191,33 miliar. (3) Penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI kepada PT TJ melalui inbreng tidak sesuai ketentuan. (4) Penyerahan aset inbreng Pemprov DKI berupa tanah seluas 794,830 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi, dan tiga blok apartemen belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD. (4) Kelebihan pembayaran premi asuransi kesehatan senilai Rp. 3,76 miliar. (5) Administrasi pengelolaan dana operasional pendidikan (BOP) tidak tertib dan terdapat pengeluaran dana BOP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 3,05 miliar. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian ekstra aparat penegak hukum, mengingat keterangan BPK adalah sah “di mata hukum” dan menjadi alat bukti permulaan yang cukup. Laporan Front Pembela Islam (FPI) senin kemarin, wajib untuk ditindaklanjuti oleh penyidik pada Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Dengan adanya Laporan tersebut, menunjukkan perhatian umat Islam terhadap dukungan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Temuan BPK tersebut memberikan sinyal kual adanya penyimpangan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Basuki T. Purnama alias Ahok terindikasi telah melakukan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Dengan adanya LHPK, maka menurut hukum temuan BPK ini menjadi salah satu alat bukti yakni “Surat” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu, penyidik tidaklah mengalami kesulitan yang berarti, satu alat bukti “Surat” telah tersedia. Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman kasus melalui keterangan saksi, dan keterangan ahli. Adapun alat bukti petunjuk merupakan persesuaian perbuatan/kejadian yang diolah lebih lanjut dari ketiga alat bukti sebelumnya. Namun, jauh lebih penting adalah strategi dan upaya dalam pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan Negara. Harus didahului dengan serangkaian kegiatan pelacakan/penelusuran, pemblokiran dan penyitaan. Pemberantasan korupsi bukan hanya ditujukan kepada sanksi pidana terhadap orang, namun harus pula ditujukan terhadap harta kekayaan yang didapat secara tidak sah. Mengingat tindak pidana korupsi demikian canggihnya, dengan berbagai modus operandi dan maraknya pelarian/penyamaran asset yang dicuri. Untuk itu, maka diperlukan konsep pemidanaan terhadap benda/asset melalui pendekatan in rem. Sistem hukum pemberantasan korupsi kita saat ini lebih mengedepankan pendekatan in personam (penghukuman terhadap orang). Padahal Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi 2003 (United Nations Convention Against Corruption – UNCAC), telah memperkenalkan perampasan aset tanpa pemidanaan atau yang dikenal dengan istilah non conviction based (NCB) asset forfeiture. Mengacu kepada pemikiran tersebut, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemprov DKI Jakarta, harus dilakukan penelusuran/pelacakan atas kerugian keuangan Negara (follow the money). Jika didapati adanya pertambahan kekayaan oknum pejabat yang diragukan, penyidik harus melakukan pemblokiran dan penyitaan. Hal ini sangat strategis, mengingat banyak terjadi pelarian asset maupun pangaburan (penyamaran) asset dalam bentuk money laundering dalam tiga tahap; penempatan (placement), transfer (layering) dan penggunaan harta kekayaan (integration). Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang seharusnya dilakukan secara simultan serta dengan mengoptimalkan kerjasama dalam menelusuri aliran dana hasil korupsi yang dilacak (follow the money) dengan bantuan PPATK sebagaimana diatur dalam Pasal 74 jo Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam rezim pemberantasan korupsi juga diatur adanya pembalikan beban pembuktian (lazim disebut pembuktian terbalik), baik dalam Undang-Undang Tipikor maupun dalam Undang-Undang TPPU. Tentunya pembuktian terbalik sangat bermanfaat dan memudahkan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan Negara dan sekaligus sebagai efek jera (deterrent effect) bagi pelaku korupsi dan termasuk yang akan melakukan korupsi. Khusus dalam TPPU, tidak dipersyaratkan terbuktinya tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime). TPPU hanya mensyaratkan “yang diketahuinya” atau “patut diduga” bahwa harta tersebut diperoleh secara tidak sah (unsur mens rea dan actus reus), sudah cukup untuk memidana yang bersangkutan dan harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah tersebut dirampas oleh Negara. Penekanan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana, maka Penuntut Umum harus mendasarkannya pada kegiatan pencucian uang yang lazim dilakukan yakni: kegiatan menyembunyikan, kegiatan menyamarkan asal perolehannya, dan menggunakan kembali untuk kegiatan tindak pidana. Ketiga unsur tersebut sangat mutlak untuk membuktikan adanya praktik tindak pidana pencucian uang dalam sidang pengadilan.
Pemiskinan dan penghinaan yang sekeras-kerasnya memang perlu diterapkan kepada pelaku korupsi, sebab kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat luar biasa, melebihi kejahatan HAM Berat! Jika memang Ahok terbukti di Pengadilan telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka salah satu hukumannya adalah dicabutnya hak-hak politik yang bersangkutan. Hilanglah sudah kesempatannya untuk menjadi orang nomor satu di Jakarta. Dalam kepentingan menjadikan DKI Jakarta Bersyariah, maka umat juga harus memikirkan dan berupaya memunculkan Gubernur dan Wakil Gubernur Muslim yang mengedepankan syariat Islam, berani hidup sederhana, tegas terhadap pelaku KKN, dan menekan aliran sesat, Sepilis, komunis dan lain-lain yang mengancam akidah dan syariah, termasuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Bagan di bawah ini memvisualisasikan penerapan perampasan asset hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bagan : Alur Perampasan Aset Koruptor