SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kembali buruh dihadapkan dengan situasi yang memperihatinkan setelah perusahaan lain melakukan PHK atas dalih efisiensi. Kali ini buruh PT Madusari Nusaperdana yang membuat sosis lezat tapi nasib buruhnya tidak selezat sosis yang dibuatnya.
Sejak Desember 2014 di plant S3 (Sosis Siap Santap) perusahaan Madusari Nusaperdana sudah mem-PHK buruhnya secara sepihak dengan dasar efisiensi karena alasan merugi, akan tetapi hakim PHI Bandung dalam keputusan persidangan perkara tersebut dinyatakan PHK tidak sah karena perusahaan tidak terbukti mengalami kerugian. Justru perusahaan membuka pabrik baru di boyolali dengan perbandingan upah buruhnya 1:3 (satu orang pekerja cikarang = tiga orang pekerja Boyolali).
Pada tanggal 1 September 2015 di plant Chield (Sosis setengah matang) kembali secara sepihak manajemen perusahaan Madusari merumahkan (menuju PHK) pekerjanya sebanyak 49 dengan dasar efisiensi karena tingginya biaya produksi akibat dari melemahnya rupiah (1USD=14.100).
Dasar ini dibantah oleh serikat pekerja, Menurut ketua FPBI PT Madusari Suswandi “Perusahaan Madusari Nusaperdana sudah 20 tahun beroperasi, selama jangka waktu tersebut tidak mungkin Perusahaan tidak mampu membayar upah pekerja sebanyak 49 orang”.
Untuk diketahui perusahaan tersebut memang sering berhadapan dengan fluktuasi ekonomi termasuk masalah kurs dan sekarang situasinya perusahaan masih normal bahkan sudah membuka pabrik baru.
Suwandi menambahkan “Ironisnya perusahaan sama sekali tidak mau transparan mengenai keuangannya dan jelas pihak perusahaan mengosongkan surat perintah kerja (SPK) biar terkesan tidak ada order padahal permintaan costumer masih tinggi. Lalu dari mana kami akan percaya bahwa perusahaan benar-benar mengalami kerugian.”
Sesuai pantauan dilapangan, manajemen perusahaan Madusari Nusaperdana ketika di ajak mencari solusi mengatasi efisiensi dengan mengacu pada surat edaran menteri tenagakerja no.907 tahun 2014, pihak manajemen tidak mau dengan alasan efisiensi keuangan perusahaan.
Bahkan serikat pekerja disana sudah menawarkan pemotongan tunjangan pekerja dalam waktu yang ditentukan untuk membantu perusahaan mengatasi masalah keuangannya namun pihak manajemen perusahaan tetap tidak menolaknya.
Saat ini Pengurus dan anggota yang masuk daftar dirumahkan menuju PHK tidak diperbolehkan masuk bekerja, padahal belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Suwandi menambahkan “Sikap serikat pekerja kami jepas denfan tegas menolak dirumahkannya 49 anggota serikat yang mayoritas pengurus dan anggota aktif, karena perusahaan terindikasi kuat semata-mata melakukan pemberangusan serikat dan perburuan upah murah dengan kedok efisiensi.” (AN)