SuaraJakarta.co, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menarik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). khususnya yang berkaitan dengan pembelian lahan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat. Oleh karena, standar audit BPK mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang memiliki syarat dan kualitas kontrol yang ketat.
“Kami tidak bisa menarik hasil audit. Kami memiliki standar pemeriksaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian teknis, maka kami anggap tetap tidak sesuai,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama BPK, sebagaimana dikutip dari laman Tribunnews, Selasa (25/8/2015).
Yudi menyatakan hal ini menyusul adanya ancaman dari Gubernur DKI Ahok untuk menarik laporan tersebut. Dia mengatakan, BPK bahkan mempersilakan apabila Ahok memang hendak melaporkan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Silakan saja. Itu hak dia (untuk melaporkan ke BPK),” ujar Yudi.
Sebelumnya, Ahok menegaskan tetap akan melanjutkan pembelian lahan milik RS Sumber Waras di Grogol, Jakarta Barat. Walaupun BPK menyatakan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan di lokasi tersebut.
Ahok bahkan mengancam akan melaporkan BPK ke KPK jika temuan dugaan kelebihan pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras ternyata salah.
“Nanti yang menghukum itu (kalau ada temuan) bukan BPK, tetapi KPK, jaksa, dan polisi. Makanya, saya tanya Bu Dien (mantan Kepala Dinas Kesehatan Dien Emmawati), terima kick back (komisi) duit enggak? Kalau enggak, enggak usah takut. Kalau BPK masih ngotot, kami bawa saja ke KPK,” kata dia.