SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sehari setelah kabar mengenai penolakan pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi, seorang warga Bekasi Jhonny Sitorus membuat petisi di www.change.org/santaclara. Dalam petisi itu, Jhonny meminta Presiden Joko Widodo untuk pembangunan gereja tersebut dilanjutkan demi memelihara iklim toleransi umat beragama.
Jhonny menyebut, “Petisi ini dipicu oleh aksi unjukrasa warga yang mengatas-namakan umat Islam Bekasi di Kantor Walikota Bekasi di Jl. Ahmad Yani, kota Bekasi, Jawa Barat.”
Lanjut Jhonny, rencana pembangunan Gereja Katolik Paroki Santa Clara sudah sesuai dengan ketentuan dan syarat tentang tata cara pendirian rumah ibadah di Indonesia. Oleh karena itu ia menyesalkan keputusan Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang memutuskan menghentikan rencana pembangunan gereja usai kantornya didemo.
Dalam tiga hari ini, petisi change.org/santaclara tersebut sudah didukung 3.500 orang. Para penanda tangan petisi tersebut ikut mengomentari tentang masalah ini. Misalnya seperti yang dikemukakan Robertus Bellarminus Adinugroho.
“Saya Umat Santa Clara. Sekedar Informasi, Paroki St. Clara Bekasi Utara berdiri sejak tahun 1998 telah memiliki lebih dari 1000 kepala keluarga dan lahan gereja dan sampai sekarang kami masih berjuang untuk mendapatkan izin untuk mendirikan gereja yang recananya akan didirikan di Jl. Lingkar Utara Bekasi Utara. Saya yakin masyarakat Indonesia umumnya tidak memandang sebelah mata masalah toleransi umat beragama,” kata Robertus.
Penandatangan petisi lainnya asal Magelang, Yefta Tandiyo mengutip Mahatma Gandhi dalam komentarnya.
” Agama tidak bermaksud memisahkan seseorang dengan orang lain; agama dimaksudkan untuk menyatukan mereka.” @Gandhi
Perayaan kemerdekaan RI yang ke-70 ini adalah momen untuk rakyat Indonesia bersatu padu dan mempererat toleransi antar umat beragama. Kami percaya peran media juga sangat penting dalam menyebarluaskan semangat toleransi antarwarga. Bagi rekan-rekan wartawan yang ingin memuat petisi ini dalam artikel, kami dapat menghubungkan Anda dengan pembuat petisi tersebut.