SuaraJakarta.co, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) akhirnya memanggil Gubernur DKI Ahok terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat UPS hari ini (29/7).
“Ya jadwalnya betul seperti itu (diperiksa hari ini),” kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Markas Besar Polri, Jakarta, sebagaimana dikutipa dari laman CNN Indonesia, Selasa (28/7).
Budi Waseso belum mengetahui apakah mantan Bupati Belitung Timur dapat hadir atau tidak. Pasalnya, surat pemanggilan tersebut dikirimkan langsung oleh penyidik, “Saya belum tahu, karena itu penyidik yang memanggil ya.”
Namun demikian, pada beberapa kesempatan sebelumnya, Ahok berjanji akan hadir jika Bareskrim memanggilnya untuk menindaklanjuti kasus yang diduga merugikan negara hingga 50 miliar tersebut
“Saya juga bakal dipanggil Bareskrim nanti. Saya juga lagi tunggu panggilan,” janjinya di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/7).
Sejauh ini, pihak Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus UPS. Mereka adalah Alex Usman dan Zaenal Soleman yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Alex ditahan penyidik setelah dijemput paksa petugas, Mei lalu. Adapun Zaenal hingga saat ini masih melenggang bebas.
Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS. Sedangkan sisanya masih dalam penyidikan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Posisi Gubernur menempati jabatan tertinggi di strata Pemprov DKI, maka sudah dapat dipastikan Ahok mengetahui persoalan ini. Sehingga, bukan tidak mungkin Ahok dapat terseret mendapatkan status tersangka sebagaimana dialami anak buahnya tersebut.