Dugaan Korupsi Ahok, Kejagung Didesak Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan

Suarajakarta.co, JAKARTA – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Ketahanan NKRI meminta pihak Kejaksaan Agung untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas kasus dugaan korupsi Pelabuhan Manggar yang dilakukan oleh Gubernur DKI Ahok.

“Kasus ini masuk dalam tunggakan Pidsus Kejaksaan Agung RI. Artinya kasus tersebut telah memenuhi syarat dalam indikasi terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan menetapkan status tersangka,” kata Arief sebagaimana dikutip dari lama Harian Terbit, Rabu (1/7/2015).

Ia menambahkan, upaya penetapan tersangka ini perlu dilanjutkan agar dapat menciptakan stabilitas kehidupan warga Jakarta dan dampaknya secara nasional. “Kami mendorong kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan,” imbuhnya.

“Sudah jelas-jelas proyek ini mangkrak. Jadi harus segera dibuka kembali kasusnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, kelompok masyarakat tersebut melaporkan Ahok karena dinilai telah merugikan Negara sebesar Rp22 Milyar. Kasus ini tertunda penanganannya karena situasi politik tahun 2012 yang masih dalam suasana Pilgub DKI Jakarta.

Kasus ini bermula pada tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur dan Program Strategis Departemen Perhubungan tentang pembangunan pelabuhan di Indonesia yakni dermaga Manggar-Ketapang.

Pembangunan ini sendiri menggunakan APBN untuk dermaga dan APBD untuk lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Baru Kecamatan Manggar, yang ditandatangani Ahok sewaktu menjabat Bupati Babel pada 2006. Ahok sendiri turut diduga memalsukan dokumen negara terkait proyek ini.

Related Articles

Latest Articles